Pemkab dan DPRD Banyuasin Sepakati RAPBDP 2026

BANYUASIN,OS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Banyuasin, Senin,(21/09/26).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin, Askolani. Prosesi tersebut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Pembahasan perubahan anggaran sebelumnya dilakukan melalui sejumlah tahapan di DPRD Banyuasin. Komisi I, II, III, dan IV turut memberikan masukan terhadap rancangan perubahan APBD yang akan menjadi dasar penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah.

Bupati Banyuasin Askolani mengatakan, perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Fokus anggaran mencakup kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi lokal, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Perubahan APBD 2026 kita selaraskan dengan prioritas nasional dan Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Askolani.

Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais mengatakan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dengan memperhatikan program prioritas serta kebutuhan pembangunan daerah.

Ia berharap pelaksanaan anggaran setelah penetapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuasin. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah.

“Semoga anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Abdul Rais.

Selain sektor kesejahteraan sosial dan ekonomi, pemerintah daerah mengarahkan anggaran perubahan untuk mendukung penurunan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ketahanan menghadapi bencana. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Askolani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin atas proses pembahasan yang telah dilalui. Menurutnya, berbagai catatan dan masukan legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD.

Setelah persetujuan bersama, dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum perubahan APBD ditetapkan dan dilaksanakan. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *