Diduga Ilegal Tambang Galian C Terus Beroperasi,Ada Apa?

RANTAU BAYUR,OS – Praktik Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) alias tambang ilegal semakin marak terjadi di Kecamatan Rantau Bayur seperti tambang pasir dan galian tanah.Mirisnya, sejumlah aktivitas ini terkesan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

Praktik tambang galian C ini belum lama diketemukan di Desa Sejagung dan Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan pada Sabtu(28/3/26) menemukan bahwa aktivitas penambangan galian C beraktivitas secara terang-terangan. Terpantau alat excavator dan dump truck aktif beroperasi setiap hari sebagai armada pengangkut material hasil tambang yang diduga ilegal.

Selain excavator dan Dumptruck papan perijinan juga tidak terlihat dilokasi.Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran dari pemangku wilayah dan aparat penegak hukum setempat. Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin,meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk Penambangan Tanpa Izin (PETI) .

Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan. Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan ( IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK) dapat dipidana dan sanksi denda hingga miliaran rupiah.

Hingga berita ini di terbitkan tambang galian terus beroperasi.

Rillis IWO BANYUASIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *