Diduga PPL Desa Pagar Bulan Sengaja Hambat Kerja Jurnalis dengan Memblokir Nomor Wartawan 

RANTAU BAYUR,OS – Sekretaris Pengurus Dakerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin, Imrani angkat bicara terkait dugaan terhambatnya akses komunikasi wartawan dengan PPL Desa Pagar Bulan.

Hal tersebut mencuat setelah upaya wartawan Onlinesriwijaya.com meminta klarifikasi tentang pengunaan Alsintan di desa tersebut yang di sewakan pakaikan ke Desa lain sudah memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

Sangat disesalkan Sari,PPL Desa Pagar Bulan yang seharusnya memberikan informasi untuk di sampaikan ke publik malah memblokir nomor Wartawan tersebut.

Kondisi tersebut dinilai menghambat proses wartawan untuk mendapatkan informasi yang akan disampaikan ke publik,

Selain itu perbuatan tersebut juga dianggap melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut,Ketua IWO Banyuasin,Deni Irawan menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Ia menilai bahwa tindakan menghalangi konfirmasi wartawan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Konfirmasi merupakan bagian fundamental dari kerja jurnalistik. Jika akses komunikasi dengan wartawan ditutup, apalagi diduga dengan cara pemblokiran, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Deni Irawan.

Deni menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi.

Oleh karena itu, setiap pejabat publik diharapkan menghormati dan memahami proses kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Deni Irawan mengingatkan bahwa sikap menutup akses komunikasi dengan wartawan bukanlah langkah yang tepat, terlebih di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik. Menurutnya, komunikasi terbuka merupakan jalan terbaik untuk menghindari kesalahpahaman serta spekulasi di ruang publik.

“Apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan atau proses konfirmasi, mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan memutus komunikasi,” tegasnya.

Semenjak berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari Pihak terkait. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *