Onlinesriwijaya.com
BANYUASIN – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun 2022. Pemasangan baliho di tempatkan di Depan Kantor Desa setempat.
Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.
“Sehingga masyarakat Desa Talang Ipuh bisa ikut memantau dan mengawasi secara secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.,”ujar Kades Talang Ipuh Ardina saat dikonfirmasi pada Jum’at (01/07).
Lebih lanjut Kades Ardina menjelaskan, banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Talang Ipuh.
“Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Talang Ipuh dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2022 ini,” ungkap dia.
Menurut Kades Ardina, pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat” Semangat ini perlu dipelihara di desa,”tegas dia.
Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.
“Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya,” tutur dia.
Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. “Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat,” pungkas dia. (Adm)