BANYUASIN, Onlinesriwijaya.com – Untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Disnase 19 (COVID – 19). Bupati Banyuasin H, Askolani, SH.MH kembali keluarkan surat edaran penambahan pemberlakuan kegiatan masyarakat. (15/02/21).
Selain di tujukan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, edaran ini juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat.
Surat edaran yang di keluarkan di Pangkalan Balai, 15 Februari 2021 NOMOR: SE- 39) / BPBD / 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona Covid-19 Ditempat Umum Dalam Wilayah Kabupaten Banyuasin. Surat edaran tersebut Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 dan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor: 179 Tahun 2020 tanggal 09 September 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corana 2019.
Menurut Bupati edaran ini di keluarkan perkembangan perkembangan karena kondisi penambahan kasus penularan Virus Corona yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin maka perlu dilakukan upaya pemberlakuan risiko virus corona 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol termasuk: menggunakan masker, menggunakan tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dan fisik (jarak fisik). baisan kegiatan masyarakat untuk penyebaran
2. Setlap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan wastafel (permanen / darurat) dengan sabun / antiseptik di depan pintu masuk.
3. Kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional yang beroperasi dengan tak terkalahkan.
4.Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan secara dalam jaringan / online.
5. Mengoptimalkan kembali posko satuan tugas Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Desa.
6. Apabila penyelenggara atau sekelompok masyarakat tidak melaksanakan protokal kesehatan sesual dengan peraturan yang ada maka akan dikenakan sanksi sesual atauran yang berlaku.
Editor: Imrani