Tim JPU Kejari Banyuasin Akan Bacakan Surat Dakwaan Kasus Korupsi SERASI 

Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.

PALEMBANG,Onlinesriwijaya.com – Tiga orang yang ditetapkan Kejati Sumsel sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus Optimalisasi Lahan Selamatkan Rawah Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin akan mendengar bacaan dakwaan oleh tim JPU Kejari Banyuasin,Selasa(02/05/23).

Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Zainudin eks Kadis Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.

Ketiga tersangka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN), PN Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang pertama atas nama tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Melansir dari SumselUpdite,dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Mahadi, membenarkan tim Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jika tidak ada halangan, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor Palembang bahwa tim penuntut umum, Selasa (2/5/2023) besok akan membacakan surat dakwaan atas nama tiga tersangka Zainudin, Kurnia dan Ateng dalam perkara SERASI dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Hafiz, Senin (01/05/23).

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber:SumselUpdite