POLRES BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Denpom II / 4 Palembang, dan Polsek Rambutan serta awak media mendatangi lokasi diduga tempat penampungan BBM illegal di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.Jumat(16/06/23).
Dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si. penyergapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Sungai Kedukan,Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin terdapat tempat penampungan BBM ilegal yang diduga berasal dari sulingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya Kapolres Banyuasin membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. untuk melakukan penindakan.
Untuk membuktikan laporan masyarakat tersebut sekira pukul 14:00 wib tim gabungan bergerak ke lokasi yang diduga tempat penampungan BBM iligal tersebut.
Setibanya dilokasi Tim Gabungan mendapati sebuah bangunan temporary beratapkan tenda terpal dan sebagian di dindingnya menggunakan seng yang mana didalam tenda tersebut ditemukan BBM ilegal sebanyak 17 Baby Tank yang diduga berasal dari sulingan tradisonal masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitar nya.
Diduga sudah bocor sehingga saat tim tiba di lokasi tidak menemukan pemilik ataupun penjaga gudang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan Tim Gabungan kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang Police Line.
langkah selanjutnya Sat Reskrim Polres Banyuasi berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penyedotan thd BBM yang ada di lokasi dan menyerahkan BBM Ilegal tersebut untuk diamankan guna mencegan terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan kesalamatan warga disekitar.
Saat ini juga Tim gabungan berencana melakukan pembongkaran tenda yang dijadikan sebagai lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut bersama stakeholder terkait.(Rillis Polres Banyuasin)