Selama Operasi Sikat Musi, Polres Banyuasin Berhasil Ungkap 26 Kasus 3C

BANYUASIN,OS – Selama operasi Sikat II Musi 2025, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus 3C, diantaranya,19 kasus curat, 5 kasus Curas, dan 2 kasus curanmor,selama Operasi Sikat II Musi.

Pernyataan ini disampaikan Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali, saat memimpin Press Release di Gedung Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Selasa (18/11/25).

Dalam penyampaiannya, Wakapolres menjelaskan bahwa Operasi Sikat II Musi 2025 dilaksanakan selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025, dengan fokus pada penindakan kejahatan curat, curas, curanmor, narkoba, dan premanisme.

“Selama operasi sikat II Musi, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus 3C, yang terdiri dari 19 kasus Curat, 5 kasus Curas, dan 2 kasus Curanmor,” ungkap Wakapolres Banyuasin Kompol M Ali, dihadapan para awak media.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 3 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 23 Non-TO. Pengungkapan melibatkan berbagai satuan seperti Satreskrim (6 kasus), Polsek Talang Kelapa (5 kasus), Polsek Betung (1 kasus), Polsek Unggal (2 kasus), serta Polsek Rantau Bayur (1 kasus).

 

Wakapolres Kompol M Ali menegaskan bahwa seluruh tersangka diproses sesuai aturan hukum, dimana curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara, dan curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Di sisi lain, Polres Banyuasin turut menangani 14 kasus premanisme, terdiri dari 3 TO dan 11 Non-TO, meliputi pungutan liar terhadap sopir angkutan hingga pemalakan kepada pengendara roda dua maupun roda empat.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Kompol M. Ali juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan Operasi Zebra 2025 yang saat ini berlangsung di wilayah Banyuasin.

Ia menjelaskan bahwa Operasi Zebra mengedepankan tindakan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan imbauan keselamatan kepada masyarakat.

 

“Operasi Zebra bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” ujar Wakapolres.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polres Banyuasin menjadi garda terdepan dalam kegiatan penyuluhan, pembagian brosur keselamatan, teguran simpatik, hingga penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Banyuasin juga mencatat 11 pengungkapan kasus narkoba, terdiri dari 2 TO dan 9 Non-TO, dengan total 12 tersangka laki-laki.

“Barang bukti berupa 93 paket narkotika seberat 32,56 gram berhasil diamankan dari 10 lokasi berbeda serta satu kasus tambahan di Polsek Rantau Bayur,” pungkasnya. (Im)

Humas Polres Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *