Ogan Ilir, Onlinesriwijaya.com – puluhan warga desa pulau kabal kecamatan indralaya utara, kabupaten ogan ilir. kamis siang menggelar protes dengan berorasi dijalan desa, protes dilayangkan kepada sejumlah warga yang akan meresmikan wihara diperbatasan kabupaten muaraenim dan kabupaten ogan ilir, Kamis 04/05/2023.
“lokasi yang diklaim oleh umat budha sebagai wilayah kabupaten muaraenim tersebut diprotes warga lantaran ilegal dan lokasi tersebut secara administrasi adalah masuk wilayah desa pulau kabal kabupaten ogan ilir.
Made, salah satu warga desa kayuara batu muara enim menuturkan, bahwa organisasi mereka sejak lama mengklaim bahwa lokasi bangunan wihara yang akan diresmikan tersebut merupakan wilayah kabupaten muaraenim, mereka berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan agar ada titik terang.”Kata Made.
“Sementara itu, Septa sekretaris desa pulau kabal ogan ilir menjelaskan, protes warga dilayangkan saat warga menerima undangan peresmian dimana dalam undangan tersebut tertulis lokasi wihara di desa kayuara batu muaraenim.
Sekdes mengatakan, warga tidak menghalangi kegiatan ibadah dan tidak memprotes toleransi agama. namun mempertanyakan legalitas wilayah. sesuai yang tertuang dalam undang-undang nomor 37 tahun 2003 tentang pemekaran kabupaten ogan ilir saat itu ditandatangani oleh megawati soekarno putri yang saat itu sebagai wakil presiden RI /serta sk gubernur nomor 8 tahun 2006 yang menerangkan terkait pemekaran dua desa yakni lorok dan pulau kabal. tapal batas tersebut merupakan wilayah dusun 2 desa pulau kabal ogan ilir.”Tegas Septa.
“warga desa pulau kabal ogan ilir terpaksa menghentikan aktifitas rencana peresmian wihara tersebut, sampai menunggu penyelesaian dan kejelasan legalitas wilayah dimanan bangunan tersebut didirikan.
“Sementara puluhan personil polisi dari polres ogan ilir dan Polsek Indralaya berjaga-jaga dilokasi guna mengamankan dan menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.”(Yix)