Satreskrim Polrestabes Berhasil Ungkap Pelaku Pembuat dan Penjual Senpira di Pelembang

PALEMBANG,Onlinesriwijaya.com – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar Industri rumahan pembuatan senta rakitan jenis FN dirumah tersangka Jaka Saputra(29) warga Jl Panca Usaha,Lr Usaha,Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Senin (20/03/23) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, terungkapnya home industri pembuatan senpi FN rakitan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadika industri merakit senpi.

“Dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sore,” kata Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Selasa (21/03/23).

lanjut Mokhamad Ngajib,saat ini anggotanya menemukan satu pucuk senpira jenis FN warna putih, tiga pucuk senpira jenis revorver, 44 butir amunisi aktif kaliber 38 dan alat pembuatan atau upgrade softgun senpira.

Sedangkan barang bukti amunisi aktif,pelaku membeli dengan cara memesan lewat aplikasi Tokopedia dengan harga sebesar RP 3,5 Juta.

“Atas perbuatan nya, tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 dengan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Mokhamad Ngajib.

Mokhamad Ngajib juga mengatakan bahwa pelaku ini sering mengaku sebagai anggota Polri atau Badan Intelijen Negara (BIN) saat menjalankan aksi nya untuk menjual senjata rakitan tersebut.

“Hingga saat ini, anggota kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku tersebut,” jelas Mokhamad Ngajib.

Saat di interogasi, tersangka Jaka Saputra mengakui perbuatannya. (Ril)