BANYUASIN – Terkait Menindak lanjuti laporan dari korban dengan dasar LP/ B – 04 / V / 2021/Sumsel / Res. Banyuasin /sek Ak, Tanggal 30 Mei 2021 Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang, Polres Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian mesin pompa air yang terjadi pada Selasa (18/05) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin.
Korban pencurian tersebut yakni Ridho Prabuniawan (25) seorang pekerja karyawan swasta yang beralamat di RT 08 Desa Tanjung Air Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Sementara pelaku adalah ASA (21) dan DYT (18) yang beralamat di Jalan Sabar Jaya RT 008 RW 002 Desa Perajin Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 12.00 WIB di Desa Rimba Jaya Kecamatan Air kumbang Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku dengan cara melepaskan mesin pompa air yang ada di motor laut, selanjutnya 1 (satu) unit mesin pompa air merk Honda milik korban di ambil oleh pelaku. Atas Kejadian Tersebut Korban/Pelapor Mengalami Kerugian Rp .3.500.000, 00 dan Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Air Kumbang,” Beber Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, Selasa (01/06/2021).
” Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu Kapolsek Air Kumbang Iptu Disa Javier Suwarta Putra, S. Tr. K ,Bersama Kanit Reskrim Aipda Mus Mulyadi, SH, Kanit Intelkam Bripka Analudin Haq dan berserta Anggota Polsek Air Kumbang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Ucapnya
“Kedua pelaku diamankan pada Pada Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa perajin Kecamatan Banyuasin I dan kemudian langsung mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin pompa air milik korban yang disita langsung dari pelaku DYT, lalu kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Air Kumbang untuk proses lebih lanjut,” Tutur dia.
Red/OS