Polsek Rantau Bayur Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Perahu

BANYUASIN, – Nasip apes yang dialami SYI (35) seorang petani yang merupakan warga Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Pasalnya, saat dirinya melakukan pencurian Perahu Sampan ukuran Empat meter, dirinya ketahuan warga setempat sehingga ia langsung diamankan oleh warga dan Perangkat Desa ke Rumah orang tuanya.
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (09/04) sekira jam 02.00 WIB di dusun II Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, dimana
telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah perahu sampan panjang Empat meter  milik korban An. RMLI yang diduga dilakukan oleh Pelaku An. SYI dan kawan – kawan.
Atas kejadian tersebut korban RMLI (65)
yang merupakan warga Dusun II Desa Pagar Bulan Kecamatan Rantau Bayur,
menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Bayur dengan dasar LP/ B – 05 /IV / 2021/Sumsel / Res. Banyuasin / Sek. Rantau Bayur, tgl 09 April 2021.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sawan, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari dua orang saksi kejadian bahwa Pelaku mengambil perahu milik korban yang diletakkan di sawah belakang rumah korban yang di ikatkan di sebatang kayu.
“Kedua saksi RZl dan RLI melihat perahu tersebut di bawa oleh SYI pada malam harinya sekira jam 20.00 WIB, dan kedua orang saksi ini memberitahukannya kepada warga yang lain sehingga pelaku diamankan oleh warga dan Perangkat desa ke rumah orang tuanya,” kata
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sawan, SH, Senin (12/04).
Dikatakan dia, bahwa dimana pada Sabtu (10/04) sekira jam 21.00 WIB, mengetahui informasi SYI di duga sebagai pelaku pencurian perahu milik korban telah diamankan warga dan Perangkat desa, kemudian Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur segera menjemput dan mengamankan SYI. Dan saat diserahkan SYI Mengalami luka – luka dibagian kepala akibat pukulan warga
Kemudian lanjut dia, anggota langsung membawa ke RSUD Banyuasin untuk berobat dan setelah dilakukan penanganan medis dengan cara dijahit pelaku SYI tiba di Polsek Rantau sekira jam.03.00 WIB untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan perkaranya.
“Saat ini pelaku telah mendekam di hotel pradeo Mapolsek Rantau Bayur guna dilakukan pengembangan perkaranya. Juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu buah perahu sampan panjang Empat meter milik korban,” terang dia seraya menyebut bahwa pelaku disangkahkan dengan Pasal 363 KUHPidana.
Pewarta:Adam
Redaksi:Imrani