Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Peredaran 1000 Butir Ekstasi dan 100.95 Shabu

Onlinesriwijaya.com

BANYUASIN – Belum Lama Menjabat,Polres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i,S.IK.,MH melalui Satnarkoba berhasil ungkap kasus peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Imam Syafi’i, S.IK., MH yang didampingi Wakapolres Kompol Malik dan Kasat Narkoba AKP Jatrat Tunggal, S.IK., MH pada Press Realase di Mapolres Banyuasin, Jum’at (14/01/2022).

Dikatakan Kapolres, dalam sepekan ini pihaknya berhasil ungkap kasus narkotika dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi serta 100.95 gram shabu – shabu dan enam tersangka.

“Alhamdulillah kita Selama dua pekan ini, satnarkoba polres Banyuasin berhasil mengungkap enam kasus dan dua kasus yang menonjol yakni Narkotika dari Sekayu yang akan diedarkan di Kota Palembang. Kami akan terus memburu bandar narkoba tempat mereka mengambil barang haram tersebut,” terang nya.

Di tegaskan oleh Kapolres, akan menindak tegas bagi pengedar maupun pemakai narkoba.Kepada masyarakat diri menghimbau jangan sekali-kali mengunakan narkotika apalagi mengedarkan.

Kapolres juga berharap kepada masyarakat agar bisa turut membantu memberikan informasi supaya pihaknya bisa melakukan penindakan.

“Harapan kami narkotika tidak beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan bagi masyarakat yang menjadi korban narkoba atau yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba jangan takut untuk melapor ke kami, karena kami akan membantu untuk melakukan rehabilitasi,” tandas dia.

Pada kesempatan ny, Kasat Narkoba AKP Jatra Tunggal, S.IK., MH mengatakan bawa berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya(tersangka) sudah tiga kali melakukan transaksi.

Untuk bandar saat ini dalam pengejaran.

“Pengakuan dari tersangka bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi dan untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran.

Keenam tersangka yang sudah di amankan akan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red/OS