Polda Sumsel Amankan 8 Orang diduga Bisnis Ilegal Pupuk Bersubsidi

PALEMBANG,OS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik bisnis pupuk subsidi ilegal.Pada kasus ini Delapan orang diamankan oleh petugas.

Pengungkapan dilakukan oleh Opsnal Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pada kasus pertama, polisi menangkap tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kabupaten Ogan Ilir, berikut barang bukti 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton pupuk Urea Senin (19/1/26).

Sementara kasus kedua, satu tersangka ditangkap Polisi di wilayah Palembang dengan barang bukti 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska,pada Selasa (27/1/26).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah dan melindungi petani dari penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Pupuk subsidi seharusnya dinikmati petani yang berhak, bukan diperjualbelikan secara bebas dengan harga tinggi,” tegasnya.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menambahkan, para pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melalui sistem penjualan bertingkat, sehingga merugikan petani.

Para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Humas Polda Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *