Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musirawas Harus di Audit Oleh Aparat Penegak Hukum Agar Bersih dan Bebas dari Korupsi

MUSI RAWAS,Onlinesriwijaya.com – Forum Kemasyarakatan Musirawas Bersatu (FKMB) gelar aksi damai di depan gedung DPRD Musirawas, (10/8/2023). Aksi Damai ini Desak DPRD Komisi II Karena adanya dugaan Kebocoran Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi di Kabupaten Musirawas . Beberapa Perusahaan yang Beroperasi Selama ini diduga tidak miliki Hak Guna Usaha (HGU). Menurut Para Aksi Damai hal ini sangat berpotensi merugikan daerah dengan tidak membayar kewajiban pajak BPHTB dengan estimasi kerugian mencapai Rp.400.000.000.000 (Empat Ratus Millar Rupiah ).

Saat ini Kondisi PAD Kabupaten Musirawas Sangat tidak baik, dikarenakan adanya Perusahaan Perkebunan yang beroperasi selama ini diduga Tidak Memenuhi Kewajibannya tidak membayar kewajiban pajak atas BPHTB,” Tegas Azwar Anas, selaku Ketua FKMB saat orasi.Dilanjutkannya, bahwa PAD atas BPHTB yang diduga tidak dibayar sejumlah perusahaan perkebunan disebabkan sejumlah Perusahaan disinyalir tidak mengantongi izin HGU yang sudah berlangsung lama.

Pemkab Musirawas terkait masalah BPHTB yang tidak menjadi PAD ini telah berulang melakukan rapat bersama pihak perusahaan dimaksud.

Namun Berdasarkan Pengamatan yang Kita Lakukan Bahwa “Hasil rapat terakhir pada tanggal 25 November 2021, saat itu terdapat kesepakatan dan pihak perusahaan yang tengah lagi mengurus izin HGU juga bersedia membayar sumbangan BPHTB melalui PAD. Akan tetapi sampai kini tahun 2023, kesepakatan itu tidak sepenuhnya terlaksana. Artinya, batas waktu yang ditentukan Pemkab Mura terhadap Perusahaan untuk membayar BPHTB paling lambat 15 Desember 2021 terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Adapun referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUUXIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.

Sekitar satu jam bergantian berorasi, rombongan aksi ini diterima M. Jas Karim Dari Fraksi PKB Sekaligus sebagai Anggota Komisi II DPRD didampingi Kabag Perundang -undangan, Amri Azis.

Dalam Kesempatannya Jas Karim sebagai yang mewakili Komisi II Bidang Perkebunan Menegaskan Kepada Seluruh Rekan-rekan yang tergabung Di Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu yang sekaligus Berkolaborasi dengan Para Awak Media Bahwa di bawah tanggal 20 Agustus 2023 saya Pribadi Menjamin persoalan Terkait Beberapa Perusahaan yang Tidak Memiliki HGU segera Dapat di tuntaskan Begitu juga Terkait adanya Kewajiban Perusahaan yang sudah Membayar Kepada Pemerintah Daerah Akan Kita Kupas sampai ke akar-akarnya sesuai dengan adanya tanda Bukti yang ada pada saya.

Terlepas dengan Kehadiran Rekan-rekan hari ini Kami dari DPRD bukan tutup mata. Saya pribadi Sudah sering Menyampaikan persoalan ini Kepada Rekan-rekan Dewan.Namun dari beberapa perusahaan yg Rekan-rekan sampaikan ada yang sudah membayar kewajibannya, cuma duitnya kemana?. Mari Kita Kupas ber sama-sama persoalan ini sampai tuntas ke akar-akarnya,” Tegas M Jas Karim.

Komisi II DPRD Musirawas segera memanggil pihak-pihak dinas terkait persoalan ini untuk mendengar penjelasan dari mereka. Bahkan dalam masalah ini juga, pihaknya akan mengundang jajaran kepolisian dan kejaksaan. Kemana sebenarnya uang dari salah satu PT yang sudah bayar, tanda bukti ada yang saya pegang. Kalau ada kekeliruan, dibenarkan. Tapi kalau ada unsur kesengajaan, harus diproses. Makanya kita harus gandeng pihak Polres dan Kejaksaan,.

Dan Saya M Jas Karim meminta agar para aktifis yang ada hari ini agar benar-benar serius untuk mengawal kasus ini Bahkan Rekan-rekan Jangan Terima Kalau dikasih Uang Receh terus Permasalahan selesai. Dan Jangan Lupa Lengkapi Berkas dan Data yang Rekan-rekan punya agar kita bisa seret siapa saja yang terlibat dalan hal Pembiaran selama ini ,Tegas M Jas Karim. (*****)