Pendamping Teknis Kecamatan Rantau Bayur Alergi Dengan Media,Ada Apa….

RANTAU BAYUR,OS – Pendamping Teknis Desa, Kecamatan Rantau Bayur “Alergi”terhadap awak media.

Hal tersebut muncul ketika awak media Onlinesriwijaya.com melaksanakan fungsi pengawasan kontrol sosial dan mencari informasi untuk pemberitaan pengecoran jalan di dusun 5 Desa Tebing Abang yang mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.

Informasi dari masyarakat setempat yang berhasil dihimpun,bahwa jalan pengecoran jalan tersebut dikerjakan asal-asalan yang menyebabkan banyak keretakan di badan jalan yang menandakan ukuran adukan yang tidak sepadan sehingga dipastikan coran tersebut tidak dapat bertahan lama.

Arnita,Pendamping Teknik (PT) wilaya Kecamatan Rantau Bayur bersikap tidak ramah ketika mau dimintai keterangan,serta marah saat awak media mengambil gambar dan vidio guna sebagai dokumen peliputan.

Tindakan yang dilakukan oleh Pendamping Teknis ini menimbulkan pertanyaan,ada apa?

Fungsi Pers telah di atur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers memiliki fungsi mencari informasi dan melakukan kontrol sosial.

Pendamping desa seharusnya memahami dan menghormati fungsi pers dalam menjalankan tugasnya.

Penghindari awak media dapat menimbulkan kesan negatif dan kecurigaan terhadap kinerja pendamping desa, ada apa dengan pendamping desa? Sehingga menghambat transparansi informasi publik

Dengan adanya kejadian ini,Ketua  Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin melalui Seketaris nya Imrani dan Ketua JARNAS Sumsel Budi Setiawan akan bersurat ke DPMD, Inspektorat dan BPK untuk segera mengambil langkah tegas mengaudit pengunaan dana desa Tebing Abang secara menyeluruh termasuk fungsi Pendamping Tehnis dan Pendamping Desa.

Ketua JARNAS Sumsel berjanji akan melakukan aksi apa bila tidak ada tindakan dari dinas terkait atas kasus ini.tegas nya.

Rillis IWO Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *