RANTAU BAYUR,OS – Pendamping Teknis Desa, Kecamatan Rantau Bayur “Alergi”terhadap awak media.
Hal tersebut muncul ketika awak media Onlinesriwijaya.com melaksanakan fungsi pengawasan kontrol sosial dan mencari informasi untuk pemberitaan pengecoran jalan di dusun 5 Desa Tebing Abang yang mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2025.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat,bahwa pengecoran jalan tersebut dikerjakan asal-asalan,terbukti jalan tersebut sudah banyak keretakan yang diduga akibat ukuran adukan tidak sebanding.Dapat dipastikan bagunan tersebut tidak bertahan lama.
Arnita,Pendamping Teknik (PT) wilaya Kecamatan Rantau Bayur bersikap tidak ramah ketika mau dimintai keterangan,serta marah saat awak media mengambil gambar dan vidio guna sebagai dokumen peliputan.
Tindakan yang dilakukan oleh Pendamping Teknis ini menimbulkan pertanyaan,ada apa?
Fungsi Pers telah di atur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers memiliki fungsi mencari informasi dan melakukan kontrol sosial.
Pendamping desa seharusnya memahami dan menghormati fungsi pers dalam menjalankan tugasnya.
Penghindari awak media dapat menimbulkan kesan negatif dan kecurigaan terhadap kinerja pendamping desa, ada apa dengan pendamping desa? Sehingga menghambat transparansi informasi publik
Dengan adanya kejadian ini,Ketua AMUNISI Efriadi Efendi dan Seketaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin Imrani akan bersurat ke DPMD, Inspektorat dan BPK untuk segera mengambil langkah tegas mengaudit pengunaan dana desa Tebing Abang secara menyeluruh termasuk fungsi Pendamping Tehnis dan Pendamping Desa.
Rillis IWO Banyuasin













