BANYUASIN – Salah satu bentuk upaya Pemerintah desa Penandinggan meredam penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 adalah dengan membuat Pos Jaga desa nya dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pembentukan itu pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.
Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Kegiatan ini sudah di lakukan oleh pemerintah desa Penandinggan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Seperti yang dikatakan oleh kepala desa Penandinggan Nusa kepada media ini Senin(28/04/21).
“Kegunaan Pos jaga Desa adalah untuk mendeteksi dini penyebaran Covid 19 dengan memantau mobilitas warga.Maka dari itu kami menetapkan sejumlah relawan di Pos jaga Desa dengan cara kerja bergantian, sehingga Pos jaga Desa tidak perna kosong” Jelas dia
Kades Nusa, juga menjelaskan tugas para relawan yang berjaga di Pos yakni,
Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa atau luar daerah.
Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
Red/Onlinesriwijaya.com
Berita Terkait
Post Views: 61