BANYUASIN,OS – Ketegasan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menegakan peraturan disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,telah memecat Empat ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin sepanjang tahun 2025 patut untuk di apresiasi.
Empat ASN itu berasal dari sektor kesehatan, pendidikan, kecamatan, dan kelurahan,Keempat ASN tersebut tercatat tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih selama satu tahun.
Ketegasan ini diharapkan berlaku untuk siapa saja tanpa pandang bulu.
Ketua Ormas WRC Kabupaten Banyuasin Lusi Suryadi menyampaikan kepada media ini bahwa bukan empat ASN ini saja,masi nanyak yang lain,yang luput dari sangsi.
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menerapkan disiplin terhadap ASN,pihak nya akan mendesak Inspektorat,Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa lima ASN di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga Lima ASN yang bertugas di Kantor Camat Rantau Bayur jarang terlihat masuk kerja,kami juga belum mendapatkan keterangan dari PJ Camat Rantau Bayur alasan ASN tersebut jarang ngantor” jelas nya.
Masi kata Lusi,kami juga menyesalkan karena menurut masyarakat kejadian ini sudah berlangsung cukup lama sehingga terkesan ada pembiaran.
Demi keadilan untuk empat ASN yang sudah dipecat oleh Pemkab Banyuasin akibat melanggar peraturan disiplin berat ASN,maka URC akan bersurat secara resmi mendesak Inspektorat,Badan Kepegawaian Daerah(BKD) dan Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin untuk memeriksa ke Lima ASN di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur.
“Jika terbukti bersalah maka harus diberikan sangsi tegas”tegas nya
Menangapi hal ini PJ.Camat Rantau Bayur M.Sarnusi,S.Sos, mengatakan akan memangil para ASN tersebut.
Rillis Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin













