RANTAU BAYUR,OS – Bendahara Kecamatan Rantau Bayur (SHRN) yang juga di duga menjabat Kasubak Kepegawaian secara terang-terangan melecehkan tugas LSM dan wartawan.
Kejadian ini bermula saat awak media Onlinesriwijaya.com,melalui pesan WhatsApp mengkonfirmasi prihal pembayaran gaji PNS dan Honorer yang jarang masuk kerja secara berturut-turut kurun waktu panjang.pada Sabtu(22/3/25).
“Assalamualaikum Ibuk Bendahara Kecamatan Rantau Bayur.
Mohon ijin Statmen nya terkait Gaji PNS dan Honorer yang sering tidak masuk kerja,namun msi di bayarkan.
Menurut ibuk itu melanggar aturan atau tidak Mohon tanggapan nya untuk keberimbangan pemberitaan kami.”Tanya IM melalui chat WA.
Tidak beberapa lama chat tersebut di balas oleh (SHRN) yang merupakan bendahara Kecamatan Rantau Bayur dengan nada bahasa yang tidak beretika yang tak pantas di ucapkan oleh seorang pelayan masyarakat.
“Tugas bendahara membayar gaji terkait masuk tidak masuk bukan tanggung jawab kalian.”jawab SHRN angkuh.
“Karna kecamatantu luas.mereka tidak masukke kantor karna tugas Dinas Luar surat perintah tugasnyo lengkap dikantor harap maklum”tambah nya.
IMRANI,Pimpinan Redaksi media Onlinesriwijaya.com yang juga menjabat Sekretaris Organisasi Propesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Banyuasin menjelaskan kepada SHR,sebagai kontrol sosial berhak mencari dan mendapatkan informasi yang akurat untuk dikemas dalam sebuah berita yang kemudian disajikan kepada masyarakat sebagai informasi.
Terkait pegawai kecamatan Rantau Bayur yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya,Imrani mengaku sangat mengetahui orang – orang nya,ada sudah PNS dan ada yang masi Honorer,pasal nya menurut Imrani dirinya hampir setiap hari memantau kegiatan di Kantor Camat Rantau Bayur tersebut.
Dengan penjelasan yang disampaikan Imrani kepada SHRN seakan tidak terima dengan menghina LSM,dengan perkataan ngaur dia mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk bayar LSM dan tidak ada perintah Bupati untuk menyuruh LSM ke Kantor Camat setiap hari.
“Itu urusanmu bukan urusan kami dak katek anggaran untuk bayar LSM .lagi pulok pak Bupati dak katek perintah untuk bendahara nyuruh LSM kekantor tiap hari”jawab dia.
Imrani menilai bahwa Bendahara sakaligus Kasubak Kecamatan Rantau Bayur perlu di cek kejiwaan nya dan harus di evaluasi jangan sampai ada pembiaran terlalu lama sebab akan merusak nama baik Kecamatan Rantau Bayur.
Selain itu,SHRN menantang awak media yang melakukan konfirmasi dengan berkata “Kautu uong Rantau Bayur Amun melawan jangan nak melawan dikandang dewek”tantang nya.
Tampa dia sadari ucapan Bendahara Kecamatan Rantau Bayur yang merangkap menjabat Kasi Kepegawaian tersebut telah melukai perasaan seluruh LSM dan Wartawan.
Efriyadi Efendi,selaku ketua AMUNISI yang merupakan gabungan Puluhan LSM di Kabupaten Banyuasin mengecam keras peristiwa tersebut.
Efriyadi menegaskan apabila dalam waktu 3 X 24 jam, Bendahara Kecamatan Rantau Bayur tidak meminta maaf secara terbuka kepada LSM dan Wartawan maka ketua AMUNISI Kabupaten Banyuasin ini akan mensomasi dan buat laporan Polisi.
Sementara itu terkait prihal ini Camat Rantau Bayur Syaiful Azwar,S.Sos,M.Si tidak memberikan tanggapan.
Berikut PP tantang Disiplin PNS
PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Ketentuan Hukuman Disiplin Bagi PNS.
PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenakan sanksi pemberhentian jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja berturut-turut.
Ketentuan Pemberhentian
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Tentang Honorer:
Tenaga honorer yang sering tidak masuk kerja bisa dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.
Sanksi yang bisa dikenakan.
Tindakan tegas, seperti pemecatan, jika tenaga honorer tidak melaksanakan tugas dengan baik, sering tidak hadir di tempat kerja, atau bahkan tidak pernah masuk kerja sama sekali
Pertimbangan kontrak kerja, kinerja, dan aturan ketenagakerjaan
Aturan dan prosedur pemecatan
Honorer bisa dipecat, tapi ada aturan dan prosedur yang harus diikuti.
Pertimbangan lain
Honorer juga bisa keluar dari instansi pemerintah jika mereka memutuskan untuk resign atau tidak perpanjang kontrak.
Perhatian
Honorer memiliki kontrak yang lebih fleksibel dan aturan yang tidak setebal PNS. Namun, mereka juga tidak memiliki status dan perlindungan yang sekuatPNS. (Red)













