Merasa lahan Usaha di Serobot,Pemilik Izin Legal Bawa Persoalan ke Rana Hukum

BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Masiro(56)pengusaha galian C yang bergerak di bidang eksplorasi pasir yang berada di desa Tebing abang dusun 2 Kecamatan Rantau bayur merasa dirugikan karena area yang telah dia urus izin nya di serobot  oknum yang mengaku tela memiliki izin Eksplorasi pasir dari Kementrian.
Kepada media ini Masiro(56) mengatakan bahwa dia tela mengantongi izin Pertambangan Eksplorasi pasir yang berada di wilaya dusun 2 desa Tebing abang.Kamis(04/03/21)
“Saya sudah mempunyai izin  Pertambangan Eksplorasi pasir  jelas dan legal “jelas nya seraya  memperlihatkan surat-surat tersebut.
Diantara isi surat yang  di perlihatkan tersebut yakni,Kepala Dinas Penanaman Modal  dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatra Selatan Nomor 0230/DPMPTSP.V/VI/2020 tangal 4 Juni 2020 telah memberikan izin Pertambangan Eksplorasi Pasir kepada Musiro.
Menurut Masiro hal penyerobotan ini sudah pernah di laporkan nya kepada Polsek Rantau bayur dan Polres Banyuasin untuk di tindak lanjuti, namun belum ada tindakan.
Terpisah,Aliwardan selaku Kaur Pemerintahan desa Tebing Abang saat di bincangi awak media, dia mengatakan tidak tahu-menahu tentang kordinasi (CD) tersebut dengan desa.
“Setahu saya (CD) tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan desa.”jelas nya singkat.
Sementara itu lewat sambungan telepon seluler. Polsek Rantau bayur IPTU Sugeng melalui Kanit Res nya Tegu,mengatakan bahwa kedua bela pihak tela di undang di Polsek untuk di mediasi namun belum menemuakn titik temu.
“Kami sudah mengundang kedua belah pihak untuk di mediasi,saat itu Masiro  memperlihatkan Izin galian yang di keluarkan oleh Provinsi sementara(CD)juga memperlihatkan izin nya dari  Kementerian.”jelas nya
Terkait ke apsahan apakah di antara kedua izin tersebut ada yang ilegal? Pak Kanit res Polsek Rantau bayur menjelaskan bahwa pihak nya tidak tahu.
“Kalau diantara izin tersebut ada yang tidak legal kami tidak paham tapi yang saya dengar bahwa ada wacana pengeluaran izin Pertambangan Eksplorasi tidak lagi di Provinsi melainkan dari Kementerian”.terang nya.
Ada kejangalan menurut Masiro,karena kedua izin tersebut pada titik kordinat yang sama.
Untuk itu dia memohon kepada Instansi terkait agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini sehinga tidak ada yang merasa di rugikan.
Kapolsek IPTU Sungeng melalui WhatsApp membenrakan bahwa kedua nya mempunyai izin.
“Benar keduanya mempunyai ijin perkara ttg galian pasir masih diproses pengaduan Masiroh di Polres Banyuasin”jawab nya singkat.
Saat berita ini diterbitkan pihak (CD) belum dapat di konfirmasi.
Penulis:Imrani