Mendeteksi Dini Penyebaran Virus Cerona 19,Pemerintah Desa Tanjung Tiga Dirikan Pos Jaga Desa 

BANYUASIN – Upaya pemerintah desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dalam rangka pencegahan penularan dari Virus 19 adalah mendirikan Pos jaga Desa,Yang mana desa ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali.
Pembentukan Pos jaga Desa Tanjung Tiga   sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan  (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.
Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Seperti yang di utarakan pemerintah desa Tanjung Tiga Saharuddin Sheh saat di bincangi media ini di kediaman pribadi nya pada.Kamis(29/04/21)
“Kita mengutamakan Pos Jaga Desa karena desa kita berbatasan langsung degan Dua kabupaten.” Terang nya.
Masi kata Sahar,
“Kegunaan Pos jaga Desa adalah untuk mendeteksi dini penyebaran Covid 19 dengan memantau mobilitas warga.Maka dari itu kami menetapkan sejumlah relawan di Pos jaga Desa dengan cara kerja bergantian, sehingga Pos jaga Desa tidak perna kosong” Jelas dia
Pejabat Kepala Desa Tanjung Tiga ini juga menjelaskan cara kerja relawan yang berjaga di Pos jaga tersebut,
Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa atau luar daerah.

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.
Red/Onlinesriwijaya.com