BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Terkait sengketa tapal batas antara desa Rantau Bayur,Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin dengan Desa Muara Lematang,Kecamatan Sungai Rotan,Kabupaten Muara Enim ahirnya menemui titik terang.
Kepala Desa Rantau Bayur Heru Julian Franata.HK,ST mengatakan bahwa sebelumnya pemerintah Provinsi telah melakukan rapat koordinasi dengan tujuan untuk memperjelas tentang segmen batas wilaya Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim yang berada di desa Rantau Bayur,Kecamatan Rantau Bayur dan desa Muara Lematang Kecamatan Suka Rami dengan mempedomani Permendagri Nomor 95 tahun 2022.
“Pemerintah desa bersama BPD Rantau Bayur sudah berusaha melakukan rapat koordinasi terkait tapal batas kedua desa untuk mengantisipasi munculnya konflik.”
Penetapan titik temu tapal batas wilaya Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim yang berada di Desa Rantau Bayur dan Mura Lematang oleh pemerintah Provinsi dengan mempedomani Permendagri Nomor 95 tahun 2022 dihadiri oleh pemerintah kedua Kabupaten, Pemerintah Provinsi,Kepala Desa Rantau Bayur Heru Julian Franata.HK,ST bersama ketua BPD dan Kepal Desa Muara Lematang Hamka,S,Pd bersama BPD Kamis(02/10/23).
“Pemerintah desa bersama BPD Rantau Bayur sudah berusaha melakukan rapat koordinasi terkait tapal batas kedua desa untuk mengantisipasi munculnya konflik.”Kata Kades Heru
Kades Heru juga menuturkan, Pada rapat koordinasi tersebut sengaja menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan tujuan memberikan pemahaman segmen batas wilaya kedua desa tersebut.
“Tentunya penetapan tapal batas wilaya yang di putuskan oleh pemerintah Pusat melalui pemerintah Provinsi dengan menghadirkan kedua belah pihak desa ini agar tidak ada kedua belah pihak merasa di rugikan akibat proses penetapan segmen ini.karena batas Kabupaten yang sekaligus merupakan batas desa hanyalah batas administrasi kewilayahan dan tidak mempengaruhi hak-hak warga negara yang berhubungan dengan administrasi pertanahan” Jelas Heru.
Sementara itu Ketua BPD Rantau Bayur M. Ali melalui pesan WhatsApp menyampaikan kepada media Onlinesriwijaya.com,mengatakan,
Ya mewakili dari kawan2 BPD Desa Rantau Bayur dan Masyarakat Desa Rantau Bayur untuk perbatasan dengan Desa Muara Lematang Kec Sungai Rotan Kab Muara Enim InsyaAllah kami menerima berdasarkan keputusan dengan peraturan pemerintah teratas. Berkenaan dengan perbatasan dengan Desa yg lain kami blm bisa memberikan stagmen ataupun komentar. Kami BPD Desa Rantau Bayur mengharapkan agar Desa Rantau Bayur tidak di rugikan berdasarkan keputusan tersebut. Karena cukup jelas berdasarkan sejarah bahwa Desa Rantau Bayur merupakan Desa Tertua bahkan merupakan Desa Kecamatan, cukup jelas bahwa kami BPD Desa Rantau Bayur mewakili MASYARAKAT DESA RANTAU BAYUR jangan sampai Desa kami terlalu di rugikan dengan keputusan tersebut. Mengingat Desa Rantau Bayur merupakan Desa yang banyak berbatasan baik dlm Kabupaten Banyuasin maupun Desa di luar Kabupaten Banyuasin. (Red)