Ketua BPD Desa Tebing Abang Mengundurkan Diri Begini Ceritanya

BANYUASIN,OS – Ketua BPD Desa Tebing Abang Kecamatan,Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin, Aan Sudiar. Isu yang berkembang peristiwa ini terjadi setelah satu hari menerima LKPPD Desa Tebing Abang langsung mendadak mengundurkan diri melalui rapat Internal BPD.

Rapat internal BPD Desa Tebing Abang ini membahas permasalahan penerimaan LKPPD oleh Ketua tanpa melibatkan anggota yang berjumlah 9 orang Yaitu Aan Sudiar (Ketua BPD),Widia Astuti (Wakil Ketua),Riski Wulan Dari SE,S.Pd,Gr(Keritaris BPD),Lekat Warnata,Samsu Rizal,Oman Muslimin,Fitria,Sudiyanto,Robi romansyah ,dalam penerimaan LKPPD tanpa ada Konfirmasih lagi terhadap anggota BPD.

“Seharusnya penerimaan LKPPD itu secara resmi dengan pakaian Dinas dan di saksikan oleh 9 Anggota BPD namun penyerahan tersebut dilakukan Kapala Desa Nuhasim dan Ketua BPD Aan Sudiar seperti membagikan BLT saja menggunakan baju kaos “ungkap Sekritaris BPD Riski Wulan Dari saat di mintai keterangan Kamis( 22/1/2026)

Sementara itu Wakil Ketua BPD Tebing Abang Widia Astuti juga mengutarakan bahwa penyerahan LKPPD di Kantor Desa Tebing Abang pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 11:00 wib memang benar adanya.

.

“Kami kaget dengan kejadian tersebut apa lagi ada pemberitaan dari salah satu media online bahwa Ketua BPD Desa Tebing Abang Aan Sudir menyebut s semua yang ada didalam LKPPD tersebut benar semua,sementara kami yang 8 orang angota belum melihat dan mengecek kebenaran nya.”terang nya.

Masi kata Widia Astuti,”Kami menggap berita tersebut HOAK.

Kami merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut kara terkesan kami BPD Desa Tebing Abang tidak mampu mengemban tugas yang di percayakan masyarakat kepada kami.

Kami telah berusaha menghubungi Wartawan Atas Nama Adam Malik agar merapat berita tersebut tapi dia  menolak”bukti berdasarkan Rekaman pembicaraan melalui Hp,”Katanya.

Dalam hal ini menjadi pembelajaran buat kami kedepanya agar menjalankan tugas BPD Sebangai mana yang diamanatkan berdasarkan Pemendagri No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pemendagri No 110 tahun 2016 ada 13 Pokok dan kewajiban BPD dalam pengawasan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *