BANYUASIN , Onlinesriwijaya.com- Kegiatan pengerukan di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin dikecam masyarakat.
Selain Diduga ilegal dan tak mengantongi izin, pengerukan pasir tersebut juga merusak lingkungan.
Betapa tidak, lalu lalang truk pengangkut pasir itu membuat ruas jalan desa menjadi hancur.
Tak hanya itu, habitat sungai, yang menjadi lokasi pengerukan pasir, turut menjadi rusak.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, Indo Sapri mempertanyakan ketegasan instansi yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan pasir itu.
“Kami duga aktivitas tersebut tidak punya izin, dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan instansi pemerintah, yakni DLH dan Satpol PP untuk bertindak tegas,” ujar Indo Sapri.
Dia meminta, aktivitas tersebut merugikan masyarakat di empat desa, yakni Lebung, Lubuk Rengas, Lubuk Saung, Talang Kebang dan Pangkalan Balai.
“Lebih banyak mudorat manfaatnya,” sambung dia.
Indo Sapri mempertanyakan tindakan yang harusnya dilakukan oleh DLH Banyuasin.
Juga, Satpol PP Banyuasin sebagai penegak Perda menuntaskan keburukan yang diakibatkan eksploitasi pasir di Rantau Bayur itu.
“Saya meminta kedua instansi ini tak tutup mata di saat masyarakat menjerit karena lingkungan rusak akibat truk angkutan pasir,” pinta dia.
Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi menyebut tak bisa menindak pengerukan pasir di sungai Musi itu tidak ada permintaan dari OPD yang terkait.
“Soal penertiban, kami belum menerima permintaan dari OPD, masyarakat dan kades,” singkat dia.
Sementara Kadis DLH Kabupaten Banyuasin Isro Maita ketika dihubungi melalui WhatsApp menuturkan masalah tersebut kewenangan provinsi dan putr dan dishub untuk kerusakan jalan dan dishub untuk angkutan darat.
“Mhn maaf barangkali kurang tepat kalau sy berkomentar krn kalau masalah kewenangan kewenangan provinsi, kewenangan jalan kewenangan dan kewenangan angkuatan kewenangan dishub 🙏🙏🙏” jelasnya singkatnya. (Ir)