Ogan Ilir,Onlinesriwijaya.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022 senilai Miliaran Rupiah dapat berpotensi menjadi modus baru tindak pidana korupsi, jika pengawasan tidak maksimal hal ini terkesan buruknya administrasi dan penganggaran ditubuh Dewan Ogan Ilir.
Atas laporan keuangan atau LHP dimana berdasarkan informasi yang dihimpun terdapat Kelebihan anggaran yang diduga mencapai miliaran rupiah ini menggambarkan lemahnya koordinasi lintas sektor serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Sebagai lembaga legislatif yang sejatinya memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif justru berbanding terbalik dengan pengelolaan keuangan yang lemah di internal DPRD Ogan Ilir itu sendiri.
Diberitakan sebelumnya,Seketariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir mendapat temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan. Temuan BPK yang diklaim oleh Sekretaris Dewan OI senilai 5,1 Miliar dimana seluruh pejabat dilingkungan Seketaris DPRD Ogan Ilir mengalami Tuntutan Ganti Rugi (TGR) termasuk 37 anggota DPRD dan tiga unsur pimpinan.
Dari TGR yang sangat fantastis ini mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta, bahkan miliaran Rupiah ini membuat anggota DPRD Ogan Ilir kasak kusuk mengembalikannya sampai-sampai ada pejabat dan anggota dewan yang menjual asetnya.
Pimpinan DPRD Ogan Ilir, Suharto yang juga sebelumnya menolak memberikan keterangan,hingga berita sebelumnya diterbitkan masih terkesan tidak senang atas pemberitaan ini dan dikatakan Suharto bahwa informasi itu tidak benar dan tidak bersumber.
“Cakmano berita kamu itu?dak benar berita kamu tuh, kalu kagek Ado yang komplain dak lemak. Kamu tuliskan ada unsur pimpinan DPRD itu unsur pimpinan yang Mano”. Cetus Suharto saat menghubungi wartawan via seluler Senin (19/Juni/2023).
Suharto Dalam percakapan juga mengatakan bahwa ia ingin wartawan yang menuliskan berita ini untuk menemui ia terlebih dahulu sebelum berita ini diterbitkan.
“Kemarin kan sudah aku sampaikan temui aku dulu sebelum berita kamu tuh terbit,ngapo tibo-tibo sudah keluar berita cak itu itu kan dak benar”.ujarnya.
Di akhir percakapan antara wartawan ini mengatakan kepada Ketua DPRD OI silakkan mengklarifikasi dan memberikan statmen,jika memang merasa keberatan atas informasi dalam pemberitaan tersebut. Hari ini Selasa (20/Juni/2023) awak media mencoba menghubungi untuk kembali meminta konfirmasi dan tanggapan dari DPRD OI namun tidak kunjung direspon.
Sekretaris Dewan DPRD Ogan Ilir Mukhsina saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan temuan BPK tersebut, menurutnya, bukan 38 M melainkan hanya Rp5,1 M. Sekwan yang awalnya juga menolak untuk diwawancarai ini juga mengaku, bahwa temuan ini adalah kelebihan bayar. “Antara lain, dewan yang seharusnya 4-5 hari berangkat, itu 3 hari sudah pulang,” katanya.sudah 28 Anggota Dewan yang lunas. “Sedangkan sisanya 12 Anggota dewan sedang progres. Melalui inspektorat kami juga dimintai laporan tiap bulannya, untuk progres pengembalian,” tandasnya.(Tim)