JPKP Banyuasin Desak DLH dan DPRD Banyuasin Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan

BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin lakukan Aksi yang dilakukan halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) dan halaman kantor DPRD Kabupaten Banyuasin.

Aksi tersebut terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari PT. Bintang Agung Persada yang berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang.Senin (05/06/23).

Seperti biasa aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan, Aksi dilaksanakan pada dua tempat yaitu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam Orasinya Indosapri menyampikan telah mendapatkan laporan dari warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang yang mengeluhkan tentang adanya limbah Pabrik Karet yang diduga mencemari lingkungan.

“Setelah kami melakukan pendalaman dan investigasi dilapangan ditemukan cairan hitam yang diduga limbah dari PT. Bintang Agung Persada yang mancemari sungai serta beberapa pohon sawit warga terlihat menguning diduga tercemar oleh limbah tersebut.

Aksi disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Ir. H. Izromaita, M.Si. dan Beberapa Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

“Terimakasih kepada JPKP Banyuasin yang telah berpartisifasi mengawasi tentang pencemaran Lingkunga di Kabupaten Banyuasin, JPKP adalah mitra yang baik bagi Dinas Lingkungan Hidup maka dari itu dugaan ini akan segera kita tindak lanjuti dan hari ini atau paling lambat besok saya yang akan turun langsung ke lokasi bersama beberapa kepala bidang untuk mengusut dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada di Desa Karang Anyar Kec.Sumber Marga Telang” tegas H. Izromaita, M.Si.

“Terkait penutupan PT. Bintang Agung Persada nanti ada prosedurnya dan jika memang prosedur itu dijalani bisa jadi kita lakukan upaya paksaan penutupan”tutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

Setelah melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, massa Aksi JPKP Banyuasin bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Banyuasin guna mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin agar mendorong dan mengawal dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada.

Di kantor DPRD Kabupaten Banyuasin massa disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin Farida Ahyati Rochim dan H. Syarnubi M. Nur, S.Sos serta Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin Sakri, S.H.

Menanggapi issu aksi JPKP Banyuasin H. Syarnubi M. Nur,S.Sos menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan Segera Turun Kelapangan, selanjutnya Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin Sakri, S.H. juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin.

Dalam Aksi ini Sekretaris DPD JPKP Banyuasin membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :

PERNYATAAN SIKAP

Sejalan dengan semangat demokrasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin telah mendapatkan Mendapat laporan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang mengeluhkan limbah pabrik karet diduga mencemari sungai.Setelah dilakukan pendalaman dan investigasi dilapangan ditemukan cairan hitam yangdiduga limbah dari PT. Bintang Agung Persada serta beberapa pohon sawit diperkebunan warga terlihat menguning diduga disebabkan oleh pencemaran lingkungan dilokasi.

Hari ini kami yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan(JPKP) Kabupaten Banyuasin melalui aksi mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mendorong dan mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap:

(1) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk Penutupan PT. Bintang Agung Persada sesuai pasal 37 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) karena diduga melanggar Pasal 67,68,69 serta tidak melaksanakan Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL sehingga Limbahnya diduga telah mencemari lingkungan terutama pada lahan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin

(2) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Menuntut PT. Bintang Agung Persada agar bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan di lahan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin sesuai pasal 53,54 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(3) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan pasal 85 serta menuntut pertanggungjawaban pihak PT. Bintang Agung Persada sesuai Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(4) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Turut memperjuangkan Hak warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin seperti yang dijamin pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

(5) Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin untuk turut serta mengawasi Pembuangan Limbah di seluruh Perusahaan di Kabupaten Banyuasin Khususnya di Kecamatan Sumber Marga Telang untuk menghindari dampak buruk pencemaran lingkungan.

(6) Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mendesak dinas tenaga kerja Kabupaten Banyuasin agar mengecek dan membuka data tenaga kerja diseluruh Perusahaan dalam wilayah Kecamatan Sumber Marga Telang agar dapat memprioritaskan pekerja dari warga lokal setempat.Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai Wakil Rakyat yang menerima,menampung dan berkewajiban memperjuangkan Aspirasi Masyarakat.

Tim