Jika Terbukti tidak Memenuhi Baku Mutu Air Limbah Industri, JPKP Banyuasin: Baiknya PT. BAP di Stop

BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Mendapat laporan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, mengeluhkan limbah pabrik karet diduga mencemari sungai.

DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin menindaklanjuti laporan tersebut melakukan investigasi kelapangan.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan limbah pabrik karet PT. Bintang Agung Persada (BAP) mencemari sungai kami langsung turun kelapangan melakukan investigasi, kata ketua JPKP Banyuasin Indo Sapri diruang kerjanya jl. Bukit Indah Perumahan Resident blok C Kel. Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin lll. Selasa (09/05/2023).

Hasil investigasi tim dilapangan, lanjut Indo, benar ditemukan limbah yang keluar dari saluran pembuangan PT. BAP berwarna hitam, terlihat jelas saat tercampur dengan air sungai dan beraroma tidak sedap.

air sungai yang dulunya bersih sekarang berubah menjadi bau dan warna pekat kehitaman. imbasnya habitat ikan dan udang yang menjadi tangkapan nelayan juga berkurang. tandasnya.

Akibat limbah ini juga disinyalir menjadi penyebab puluhan tanaman sawit warga daunnya menguning seakan terbakar seperti akan mati. timpalnya.

Menyikapi temuan tersebut dengan tegas Indo Sapri meminta pihat terkait baik DLH, DPRD agar peka dan peduli terkait lingkungan yang jika dibiarkan berdampak pada anak cucu kita nanti merasakan imbas dari ketidak pekaan kita terhadap lingkungan, dimana disini kita dilahirkan, disini kita dibesarkan bahkan mungkin disini kita akan dikebumikan. Jelasnya.

Maka dari itu sekali lagi kami minta DLH dan DPRD Banyuasin Komisi yang membidangi atau Wilayah dapil turut segera melakukan sidak kelapangan. melakukan pengecekan dan pengujian secara detil dan terinci berkaitan seberapa bahaya limbah yang dibuang BAP kesungai.

“Jika tebukti nanti hasil lab tidak memenuhi baku mutu air limbah industri. sesuai aturan yang ada kami minta aktivitas PT. BAP di stop”. Tegasnya.

Merujuk dari temuan Kita ketahui aturan sudah sangat jelas Dan itu sudah sangat jelas.

Yakni, sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 3 tahun dan denda uang 3 miliar rupiah, seperti tercantum dalam Undang-undang no.32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu Bekaitan Baku Mutu Air Limbah Industri

baku mutu limbah cair Secara nasional, pemerintah telah menetapkan baku mutu air limbah industri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014. tutup dia.

Menanggapi hal itu Menejemen PT. BAP Arisman saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp nya mengatakan akan berkordinasi dengan manejemen dan tim SHE.

“Waalaikum salam

Baik pak , saya sampaikan dahulu ke manajemen dan tim SHE.”jawab nya singkat.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ir. H. Izromaita, M.Si menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan segera kelapangan untuk mengambil Sampel dan akan berkordinasi dengan DLH Provinsi Karena menurutnya pasca diterbitkan UU cipta kerja Kewenagan berada di Provinsi.

“Terima kasih infonya, segera kita cek ke lapangan dan pengambikan sampel dan berkoorinasi dg DLH PROVINSI krn kewenangan sekarang berada di provinsi pasca terbit UU cipta kerja.”jelas nya.

Terpisah ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan ketika di hubunggi pia WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Rillis IWO Banyuasin