Indra Gunawan : Laporan Balon Kades Desa Lebung Tidak Bisa Diproses

BANYUASIN – Komisi 1 DPRD Banyuasin memutuskan apa yang menjadi laporan bakal calon kades Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin atas nama Indo Sapri tidak dapat ditindaklanjuti. Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya pelapor dalam hal ini Indo Sapri melaporkan ke komisi 1 DPRD Banyuasin, bahwa diduga panitia pilkades Desa Lebung tidak transparan, salahsatunya tidak memperlihatkan SK setiap bakal calon kepada calon lainnya.
Setelah dibahas di komisi 1 dipimpin Indra Gunawan selaku ketua komisi bersama anggota yang dihadiri kadis PMD, Camat Rantau Bayur, pelapor Indo Sapri dan panitia pilkades Lebung.
Disimpulkan bahwa pengaduan pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena pelapor pada setiap tahapan dari tahap satu sampai 3 pada saat skoring tidak melakukan sanggahan. Jelas Indra Gunawan.
“Setiap tahapan ada waktu sanggah selama 3 hari, namun kesempatan itu tidak dilakukan pelapor malah pelapor menandatangani hasil setiap tahapan” tegas Indra
Jadi, jelas bahwa apa yang jadi laporan saudara Indo tidak bisa dilanjutkan, kenapa sebab yang bersangkutan sendiri sudah sepakat dengan hasil setiap tahapan terbukti membubuhkan tandatangan di setiap tahap. tutupnya.
Red/OS