BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Suka Damai,Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin ke Tipikor Polres Banyuasin. Jum’at(23/06/23).
Kepada media ini ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri mengatakan,berdasarkan hasil tim investigasi ke lapangan terdapat beberapa poin realisasi Dana Desa Suka Damai Tahun anggaran 2022-2023 diduga fiktip dan MarUp.
“Perlu diketahui Setiap Tahun Anggaran, JPKP Banyuasin dalam menjalanka Fungsi Sosial Kontrolnya selalu melakukan pengecekan APBDes di setiap Desa, kali ini kami menemukan Kejanggalan dari APBDes Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago berupa beberapa kegiatan yang diduga tumpang tindih bahkan ada yang terindikasi Fiktif dalam APBDes Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023″jelas Indo Sapri.
“Setelah dilakukan Investigasi dilapangan terdapat beberapa kegiatan yang diduga kuat terjadi penyelewengan berupa Penggunaan Anggaran Kegiatan Fiktif Sebab tidak ditemukan bukti realisasinya dilapangan Serta kegiatan diduga Mark Up dan terkesan dibangun asal-asalan dan tumpang tindih serta terlihat sangat tidak terawat Ditahun Anggaran 2022 dan di tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak menggunakan Bahan Bangunan sesuai spesifikasi semestinya”imbuhnya.
“Maka hari ini kami mendatangi Mapolres Banyuasin guna melaporkan temuan kami dilapangan dan kami akan mengawal proses laporan ini hingga selesai”tutupnya
Mendapat laporan dari DPD JPKP Banyuasin, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan,”Kami akan menindaklanjuti laporan yang masuk, dan akan kami lakukan penyelidikan terhadap laporan yg telah d terima.”kata Kasatreskrim Polres Banyuasin.
(Tim)