BANYUASIN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rimba Alai bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rimba Alai melaksanakan Musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk menetapkan nama-nama KPM Penerima Bantuan Langsung Tuani Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (28/06).
Musdesus ini dipusatkan di Kantor Desa Rimba Alai, Kecamatan Banyuasin III.
Musdesus ini dipimpin langsung oleh BPD Desa Rimba Ali dan dihadiri Kades Rimba Alai Rohmad Anwar, Pendamping Lokal Desa (PLD) Rimba Alai Linda, Bhabinsa Rimba Ali Sertu Andi Supran,Ketua LPMD dan Ketua-Ketua RT Desa setempat.
Ketua BPD Desa Rimba Alai Dodi Supandi menyatakan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 bahwa Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, paling sedikit 40 Persen untuk BLT-DD. Untuk itu, Ketua BPD Menjelaskan agar Calon Penerima Bantuan benar-benar diverifikasi kelayakannnya, sehingga benar-benar tepat sasaran.
“Untuk itu, kami atas nama BPD berharap agar setiap Ketua RT dipersilahkan mengajukan usulan daftar calon KPM BLT DD Tahun Anggaran 2022 dengan tetap memperhatikan kriteria yang sudah ditentukan, untuk kemudian kita bahas bersama-sama pada musdesus hari ini” ujar Ketua BPD.
Ketua BPD juga menambahkan, agar ketua RT dan Kepala Dusun tetap menggunakan data pembanding berisi bantuan-bantuan yang diterima oleh masyarakat Desa Rimba Alai tahun 2021.
“Tujuan dari pencermatan data tersebut adalah untuk mengetahui adanya penerima ganda pada BLT-DD Tahun 2021 dan bantuan lainnya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial” tegas Ketua BPD.
Lebih lanjut, Kades Rimba Alai Rohmad Anwar juga menjelaskan mengenai PMK nomor 190/PMK.07/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima manfaat BLT Dana Desa serta alokasi Dana Desa yang akan digunakan untuk BLT DD dan beberapa aturan-aturan terkait.
“Kami atas nama Pemerintah Desa Rimba Alai, menyampaikan Terimakasih atas terlaksanakannya Agenda BPD yakni melaksanakan Musdesus Penetapan nama-nama KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2022” ucap Sekdes Rohmad Anwar.
Setelah dilakukan verifikasi, validasi secara bersama-sama antara BPD bersama Pemerintah Desa, maka hasil musdesus ini akhirnya menetapkan dari 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak untuk menerima BLT DD Tahun Anggaran 2022.
Sementara PLD Rimba Alai Linda dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa keriteria KPM yang berhak menerima BLT DD ini yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,Kehilangan mata pencaharian.
Kemudian mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,” pungkas dia. (Adm).