Elwani,”Mencegah Lebih Baik Dari Mengobati”

 

 

Onlinesriwonijaya.com
BANYUASIN – Pemerintah desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin selalu berupaya mendeteksi warga nya dari penularan Virus C 19 dengan cara mendirikan Pos jaga Desa,Yang mana desa ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim.

Pembentukan Pos jaga Desa Tanjung Pasir sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Kepala Desa Tanjung Pasir Elwani saat di bincangi melalui sambungan WhatsApp pribadi nya mengatakan

“Mencega lebih baik daripada mengobati,maka dari itu kita sudah siapkan Pos Jaga Desa beserta relawan yg berjaga disana.”ungkap pria hitam manis ini.Kamis(06/05/21)

Masi kata Elwan,
“Kegunaan Pos jaga Desa adalah untuk mendeteksi dini penyebaran Covid 19 dengan memantau mobilitas warga.Maka dari itu kami menetapkan sejumlah relawan di Pos jaga Desa dengan cara kerja bergantian, sehingga Pos jaga Desa tidak perna kosong” Jelas dia.

Pejabat Kepala Desa Tanjung Pasir ini juga menjelaskan cara kerja relawan yang berjaga di Pos jaga tersebut,
Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa atau luar daerah.

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.

Red/OS