PALI,OS – Di tengah gema takbir yang seharusnya membawa kedamaian, sebuah “peluru panas” berupa pernyataan sikap keras meluncur dari meja redaksi salah satu media online di Sumatra Selatan.
Efran,sang Redaktur, memilih momentum Idul Fitri 1447 H untuk mengirimkan pesan pembangkangan terhadap segala bentuk penindasan pers di “Bumi Serepat Serasan”.
Bagi Efran, Idul Fitri bukan sekadar hari kemenangan spiritual, melainkan momentum
bagi insan pers untuk merebut kembali kemenangannya atas intimidasi dan kesewenangwenangan penguasa.
“Anda Sedang Meludahi Wajah Seluruh Jurnalis!”
Pemicu utama kemarahan ini adalah pernyataan Bupati PALI, Asgianto, dalam acara silaturahmi Ramadan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati pada Senin, 9 Maret 2026.
Efran menilai pernyataan Bupati yang bernada ancaman penjara dan generalisasi negatif telah menghina martabat profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Saudara Bupati, dengarkan baik-baik: Saat Anda melemparkan ancaman penjara tanpa menyebut kata ‘oknum’, Anda sedang meludahi wajah seluruh jurnalis di Bumi Serepat Serasan.
Anda menggeneralisasi kami seolah-olah kami semua adalah ‘pelacur profesi’ yang bisa dibeli dengan amplop dan minuman kaleng atau ditakuti dengan jeruji besi ,” tegas Efran dengan nada mendidih dalam surat terbuka dan pernyataan sikap, Sabtu (21/3/2026).
Alergi Kritik dan Perbandingan Etik Pemimpin
Efran juga menyoroti sikap antikritik Bupati yang menolak wawancara cegat (doorstop).
Sikap ini dinilai sangat kontras dengan Wakil Bupati Iwan Tuaji yang dianggap masih memiliki etika komunikasi yang baik dengan mengajukan embargo dan meminta wawancara setelah lebaran.
“Sikap Anda yang menolak doorstop dengan mengatakan ‘Tidak perlu, Fran,’ menunjukkan ketidaksiapan Anda menghadapi kontrol sosial. Ini membuktikan satu hal:
Anda tidak paham, atau pura-pura tidak paham, dengan kerja jurnalistik,” tambahnya Efran dengan nada geram.
Efran mengingatkan bahwa pers adalah watchdog atau penjaga gerbang kebenaran, bukan paduan suara yang bertugas memuji kekuasaan. Ia bahkan menyentil jika Bapak Pers Indonesia, Tirto Adhi Soerjo, bangkit dari kubur, sang Bupati pasti akan diperlakukan layaknya penjajah di zaman kemerdekaan.
Pers Sebagai Watchdog, Bukan Paduan Suara
Dalam pernyataan sikapnya, Efran menekankan lima poin krusial untuk menjaga peradaban demokrasi di PALI:
1. Hormati UU Pers No. 40 Tahun 1999: Menghalangi kerja jurnalistik adalah pidana.
2. Stop Intimidasi: Mengecam segala bentuk intervensi fisik, psikis, maupun pelemahan ekonomi.
3. Pers Adalah Mitra: Kritik jurnalis adalah obat perbaikan daerah, bukan serangan personal.
4. Jaga Peradaban: Membungkam pers sama dengan mengundang kehancuran transparansi.
5. Solidaritas Tanpa Batas: Menyerukan seluruh insan pers di PALI untuk tidak gentar terhadap tekanan.
Dugaan Intimidasi Keluarga:
Kritik Efran semakin tajam saat membeberkan dugaan pola pembungkaman sistematis, termasuk mutasi seorang guru SDN di Tanah Abang yang diduga dilakukan hanya karena suaminya merupakan wartawan kritis. Efran melabeli tindakan ini sebagai serangan personal yang pengecut terhadap keluarga jurnalis.
Rekam Jejak Perlawanan dan Kritik Terhadap Kesewenangwenangan
Efran bukan orang baru dalam pusaran kriminalisasi. Pada tahun 2020, ia bersama rekan jurnalis lainnya sempat menyandang status tersangka namun akhirnya di-SP3 karena tidak terbukti melakukan kebohongan.
“Satu detik pun kami tidak pernah menyentuh dinginnya lantai penjara, karena kami berdiri di atas kebenaran,” ujarnya dengan lugas.
Refleksi Profesi: Berdiri Tegak di Atas Fakta
Posisi seorang jurnalis memang tidak pernah benar-benar “aman” di mata publik. Ketika menyampaikan kabar baik (good news), label “penjilat” sering kali menyertai. Namun, saat menyuarakan kritik tajam melalui berita, tuduhan sebagai “barisan sakit hati” pun datang silih berganti.
Seruan Solidaritas: Jangan Khianati Pancasila!
Efran melanjutkan dengan mengutip pernyataan Presiden ketiga Amerika Serikat, Thomas Jefferson: “Jika diserahkan kepada saya untuk memutuskan apakah kita harus memiliki pemerintah tanpa surat kabar, atau surat kabar tanpa pemerintah, saya tidak akan ragu memilih yang terakhir”. Baginya, jika pers dibungkam, PALI akan hancur dalam kegelapan informasi.
Menutup pernyataannya, Efran memberikan pesan membara kepada rekan sejawatnya di Kabupaten PALI agar tidak pernah gentar menyampaikan kebenaran.
“Jika kita takut karena ancaman penjara, maka kita bukan hanya mengkhianati profesi, tapi kita mengkhianati Undang-Undang, Konstitusi, dan Pancasila!
Keberanian bukan hanya soal fisik, tapi soal integritas lisan di saat sulit. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW:
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Daud).
Semoga kita selalu diberikan kekuatan untuk tetap berdiri di atas kebenaran. Aamiin.
“Sepedih dan sesakit apapun itu, jika itu adalah suatu kebenaran, maka dengan lantang
HARUS kita suarakan!” (Tim)



