BANYUASIN – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Bukit Mandi Angin, Pemdes Meranti terus melakukan langkah – langkah kongkrit dalam upaya menyokong perekonomian desa. Salah satu langka yang ditempuh oleh Pemdes Meranti, melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas BUMDesa, Jum’at (27/05).
Pelatihan ini berlangsung di Kantor Desa Meranti, dengan menghadirkan narasumber dari DPMD Banyuasin Yasir Darojat selaku Kabid Kerja Sama Desa.
Hadir Camat Suak Tapeh yang dalam hal ini diwakili oleh Sekcam Suak Tapeh M. Irawan Septiadi, S.IP., M.Si.
Juga hadir Korcam Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST didampingi PDP Suak Tapeh Muslimin, S.Pd.I, dan PLD Desa Meranti M.Yusuf, BPD, LPM, dan Pengurus BUMDesa Bukit Mandi Angin.
Kades Meranti Paidun, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong BUMDesa Bukit Mandi Angin untuk selalu meningkatkan kapasitas dalam mengelola usaha melalui pelatihan dengan mengalokasikan Anggaran tahun 2022 melalui Anggaran APBDes.
Dirinya sangat berharap untuk kemajuan BUMDesa Bukit Mandi Angin Desa Meranti kedepan, karena melihat potensi desa sebagai jalur lalu lintas antar kecamatan.“Kami berharap kedepannya BUMDesa Bukit Mandi Angin Desa Meranti dapat berjalan maksimal,”ujar dia.
Kades Paidun juga berharap kedepan BUMDesa Bukit Mandi Angin bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dapat berkembang dengan usaha baru selain dengan usaha yang saat ini sedang berjalan yakni tenda dan kebun desa.
“Kami berharap jangan hanya mengandalkan dengan usaha yang sedang berjalan saat ini yakni tenda dan kebun desa tapi harus ada terobosan baru yang bisa dikelola dengan baik sehingga bisa meningkatkan PADes,” ungkap dia.
Dikesempatan yang sama, Korcam Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST mengatakan dalam pelatihan ini, peserta diberikan materi berupa tata cara pengelolaan BUMDesa dan tupoksi anggota dimasing-masing bidangnya.
“Sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan BUMDesa nantinya dapat berjalan dengan maksimal dan dapat menjadi salah satu Pendapatan Asli Desa (PADes). Semoga nantinya perjalanan BUMDesa kedepan dapat berjalan maksimal,”kata Febri.
Dirinya sangat berharap untuk kemajuan BUMDesa kedepan, karena melihat potensi desa yang berada di jalur antar kecamatan ini sangat disayangkan jika tidak dapat terkelola dengan baik.
Sementara Kabid Kerja Sama Desa DPMD Banyuasin Yasir Darojat mengatakan bahwa BUMDesa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan BumDesa.
“Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,” ujar Yasir Darojat dalam penyampaiannya.
Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
“Untuk itu pendirian BUMDesa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll),” ungkap dia. (Adm).