Diduga Terima Suap Rp 1,6M Proyek Irigasi,Oknum Anggota DPRD Muara Enim Menjadi Tahanan Kejari Sumsel

PALEMBANG,OS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA terkait dugaan gratifikasi atau suap sekitar Rp 1,6 miliar dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KT selaku anggota DPRD Muara Enim aktif dan RA. Keduanya diduga terkait penerimaan uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pihak rekanan,” ujar Vanny, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Vanny menjelaskan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi menghilangkan barang bukti,” katanya.

Dalam penyidikan, kata Vanny, tim telah memeriksa sekitar 10 saksi dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya aliran dana Rp 1,6 miliar yang diduga digunakan antara lain untuk pembelian satu unit mobil mewah. Selain itu, ditemukan bukti transfer dari pihak perusahaan kepada RA yang kemudian diduga diteruskan kepada KT.

“Barang bukti yang ditemukan di antaranya dokumen transaksi dan satu unit kendaraan yang diduga dibeli dari uang tersebut,” ungkapnya.

Vanny menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami akan mendalami aliran dana dan peran pihak lain. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *