RANTAU BAYUR,OS – Kasus dugaan penyalahgunaan aset desa oleh Ketua BPD Desa Semuntul, a/n (Anang Hermanto), menjadi sorotan publik setelah masyarakat baru baru ini mengungkap praktik tersebut salah satu Kendaraan inventaris desa berupa Speedboat, untuk desa pada tahun 2022 tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dijadikan sarana bisnis taksi di lokasi wisata air, tepat di depan kantor Bupati Ogan Ilir (OI).
Menurut sumber masyarakat yang tidak ingin disebutkan nama, “Speedboat itu seharusnya untuk membantu masyarakat desa Semuntul, mulai dari mengangkut pasien sakit, perlengkapan acara adat, hingga keperluan lainnya. Tapi selama ini malah jadi sumber penghasilan pribadinya, malah di buat ajang bisnis dengan di operasikan di wisata air – dia bahkan punya sopir khusus untuk mengoperasikannya di lokasi wisata wilayah Ogan Ilir tersebut.”
Selain speedboat, masyarakat juga mengungkap dugaan penyalahgunaan satu unit motor dinas desa. Diketahui, Anang yang hanya menjabat sebagai ketua BPD juga kerap menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas pribadi, termasuk saat menghadiri acara di wisata air di Ogan Ilir. Warga menyebutkan bahwa kasus ini bukan yang pertama kalinya terjadi, karena pernah ada dugaan serupa selama masa jabatan almarhum Kades Zulkopli.
UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU: SANKSI TEGAS UNTUK PENYALAHGUNAAN ASET DESA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan atau mengambil hak milik atas kekayaan desa untuk kepentingan pribadi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa Pasal 89 ayat (1) huruf g menetapkan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan secara paksa jika terbukti menyalahgunakan kekayaan desa untuk kepentingan pribadi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Kekayaan Desa juga mengatur bahwa setiap penggunaan aset desa di luar ketentuan harus mendapatkan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
“Masyarakat sudah tidak tahan lagi! Aset desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan ladang keuntungan pribadi. Kita sebenarnya sudah membentuk panitia untuk mengawal pemilihan Kepala desa desa yang baru bulan depan agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan,” tegas salah satu anggota panitia yang sedang dibentuk dari tiga desa terkait di kecamatan rantau Bayur.
Hingga saat ini, pihak berwenang mulai dari Kecamatan Rantau Bayur hingga Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi. Namun masyarakat menekankan bahwa penyelidikan mendalam harus segera dilakukan mengingat kasus Ketua BPD ini telah berlangsung cukup lama dan mungkin telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi keuangan desa.
Ketua BPD Desa Semuntul Anang,saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan. (Tim)













