RANTAU BAYUR,Onlinrsriwijaya.com – Ternyata di Kecamatan Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,Selain marak penambangan pasir ilegal juga marak galian C jenis Tanah Timbunan yang diduga ilegal dan kebal hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media Onlunesriwijaya.com pada Minggu(22/10/23),ditemukan fakta bahwa di desa Sukarela,Kecamatan Rantau Bayur terdapat 2 Excavator dan beberapa ponton yang sudah ber isi tanah Uruk yang siap diberangkatkan.
Inisial J yang merupakan warga setempat Kepada media ini dia mengungkapkan keresahan, karena akibat banyaknya dum truk pengangkut Tanah berlalu- lalang mengakibatkan jalan menjadi rusak. “kami tidak senang pak dengan adanya galian C didesa kami,Selain membuat resah manfaat untuk masyarakat pun tidak ada.lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kalau musim hujan harus hati-hati karena jalannya menjadi licin.Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dump truk lewat mondar–mandir. “Ujarnya kesal.
Diketahui,Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara itu Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusri Meriansyah,SH.Dikonfirmasi Onlinesriwijaya.com,mengucapkan atas informasi ini karena menurutnya pihak nya belum mengetahui kalau ada aktifitas galian C tesebut.
“Tks info ny, kami jg baru tau dari kamu info ini soal ny blm pernah kroscek kesano”kata Kapolsek melalui pesan WhatsApp nya. (Red).