Diduga Belum Kantongi Izin Galian C di Dusun Pengumbuk Tetap Jalan

RANTAU BAYUR,Onlinesriwijaya.com – Warga di sejumlah desa di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berharap dinas terkait segera menutup galian C tidak berizin, yang tetap menjalankan usahanya sehingga mengakibatkan terganggunya pasilitas umum seperti jalan yang dijadikan tempat parkir kendaraan pengangkut pasir dan juga limbah atau air yang mengenangi badan jalan.

“Akibat aktivitas penambang yang menempatkan pasir di tepian hingga badan jalan sampai airnya mengenangi jalan dan juga mobil pengangkut pasir berbaris di badan jalan sangat menggangu penguna jalan lainnya, ujar Anang Im yang merupakan warga setempat. Rabu (06/09/2023).

Dia juga menuturkan, sejak berdirinya galian pasir diduga tanpa izin tersebut, menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan bising yang diakibatkan aktivitas para penambang siang bahkan malam hari.

Dengan kondisi tersebut, kami minta pihak terkait tidak tutup mata agar segera menindak tegas jika terbukti tak berizin.

Galian pasir golongan C yang ada di dusun 3 Tebing Abang (Pengumbuk), secara umum sangat merugikan masyarakat, karena sangat menggangu pasilitas umum.

“Jalan desa akan hancur, dimana jalan dibiayai APBD dari uang rakyat, namun ironis dirusak oleh pengusaha galian yang tidak bertanggung jawab, terlebih ketika hujan turun, jalan menjadi licin tidak jarang anak sekolah terjatuh olehnya” katanya.

Maka dari itu,atas nama masyarakat desa Tebing Abang Anang Im meminta kepada penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk segera menertibkan usaha galian C tersebut.

Selain itu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo sendiri telah menyatakan tidak ada toleransi untuk setiap praktik pertambangan – pemanfaatan hasil bumi secara ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Albertus Rachmad Wibowo selaku Kapolda Sumsel yang baru dalam kegiatan Commander Wish pertamanya kepada seluruh jajaran personel kepolisian di 17 kabupaten/kota daerah setempat, di Markas Polda Sumsel, Kota Palembang. Sumber : https://m.antaranews.com/berita/3250797/kapolda-sumsel-wajibkan-personel-ungkap-kasus-tambang-minyak-ilegal.

Sambungnya mendukung pernyataan Kapolda maka dari itu kami minta galian ilegal di wilayah Rantau Bayur Harus Ditutup tegasnya.

Sementara itu PJ Kepa Desa Tebing Abang Hasuar, S.Pd saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Sejauh ini kami belum tahu pasti yang mana galian c ini yang sudah punya izin dan yang belum punya izin, silakan untuk di tinjau ulang surat izin Mereka, bila perlu kita tutup sementara oprasi Mereka”,jelasnya.

Kapolres Banyuasin melalui Kapolsek Rantau Bayur mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.

Sementara itu BPD Tebing Abang saat dihubungi melalui WhatsApp nya tidak memberikan respon.

Berikut artikel yang harus dimiliki pengusaha tambang. Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/tata-cara-pemberian-izin-usaha-pertambangan-batuan

Rillis IWO Banyuasin