BANYUASIN – Sempat Menjadi Buronan Polisi. Aben Suryadi Warga Dusun Satu Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Akhir nya menyerahkan diri.
Bentuk koperatif penyerahan tersangka ini berkat pendekatan tokoh masyarakat dan Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sahwan.SH
Dengan di dampingi toko masyarakat dan Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sahwan.SH beserta Kanit Res Aibda Teguh Santoso.SH.
Tersangka langsung di serahkan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang di sangkakan yakni penyabaran berita Hoak dan penghasutan(09/06/21)

Tersangka di serahkan ke Polres Banyuasin sekira pukul 10,30 Wib di sambut baik
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade, Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal dan jajaranya.
“Sempat kita cari di desa Tebing Abang, kemudian diserahkan sama keluarga didampingi langsung oleh Kapolsek Rantau Bayur Iptu Sugeng Sahwan Sh di Polres Banyuasin dan juga Tokoh masyarakat Tebing Abang. Kita terima dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta psikis semua dalam keadaan sehat,”ujarnya Kapolres.
Dikatakan oleh Kapolres.Aben Suryadi satu perkara dengan Roni Pasalah yang sebelumnya telah menyerahkan diri dan akan dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 216 tentang melawan aturan undang – undang, Pasal 212 tentang melawan pejabat menjalankan tugas dan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum.

“Status DPO terhadap Roni Paslah dan Aben Suryadi ini ditetapkan oleh Polda (Kepolisian Daerah) Sumsel, lebih detail-nya lagi dari Humas Polda Sumsel. Saat ini kita akan menyerahkannya Ke Polda Sumsel,”jelasnya.
“Saya minta maaf kepada rekan-rekan media, Polres Banyuasin, Pemkab Banyuasin, Kejari dan pihak terkait. Namun saya bertanggung jawab dan saya minta maaf kepada bapak Kapolsek, maaf juga ke Polres Banyuasin, harapan saya tidak ada kejadian seperti ini lagi. Kita buktikan wartawan itu Independent,”Pungkas nya.
Red/OS
Berita Terkait
Post Views: 243