BANYUASIN,Onlinesriwijaya.com – Ormas DPD JPKP Banyuasin kembali turun kejalan melakukan aksi unjuk rasa menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah di Bumi Sedulang Setudung. Senin, (19/06/23).
Aksi digelar di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, sebelumnya massa melakukan longmarch dari kolam retensi pemkab Banyuasin menuju kantor Kejari Setempat dengan membawa spanduk, toa, bendera merah putih dan bendera JPKP.
Kordinator Aksi Indo Sapri Selaku ketua JPKP didampingi Budi Setiawan Selaku Korlap sekaligus Sekretaris JPKP
Indo Sapri Dalam Orasinya meminta pihak Kejari memanggil pihak terkait pengunaan dana hibah di beberapa organisasi yang menurutnya tidak jelas kegiatannya.
“Kami sudah melakukan langkah persuasif dengan melayangkan surat konfirmasi, namun kami tidak mendapatkan jawaban, kalau pun ada hanya selembar surat. Jelasnya.
Kita tidak ingin uang yang dikeluarkan pemerintah kabupaten milyaran rupiah tidak jelas outputnya.
Maka dari itu kita minta diperiksa dengan detil dan terici jika terbukti ada penyimpangan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. tutupnya.
Budi Setiawan dalam pernyataan sikapnya menuturkan,
Hari ini kami yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Pembangunan dan Penggunaan Anggaran Negara Khususnya di Kabupaten Banyuasin.
Tim Investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemba gunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pemberian Dana Hibah kepada beberapa Organisasi dengan menggunakan Anggaran Keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022 yang diduga dimanipulasi Laporan Realisasinya.
Beberapa Organisasi yang menerima Dana Hibah Berupa Uang dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang dimaksud antara lain sebagai berikut :
1. Dana Hibah Kepada Politeknik Negri Sriwijiaya Kampus Banyuasin (Poisri Banyuasin) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000; dengan Frekuensi sebanyak 2 kali dengan Total Hibah sebesar Rp.3.000.000.000; ditahun 2021 dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.918.752.775;
2. Dana Hibah Kepada Karang Taruna Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
Sebesar Rp.200.000.000; dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.674.300.000;
3. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.000.000.000; dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.700.000.000;
4. Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.200.000.000; dan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 450.000.000;
Dugaan Pelangaran PasaI 2 Pasal -pasal 5 -pasal 7 pasal 11 Undang. Undang. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang: Perubahan atas Undang.-Undang: Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari Hasil Investigasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin Diduga tidak ada kegiatan-kegiatan penggunaan Anggaran yang signifikan dari organisasi Penerima Dana Hibah berupa uang tersebut diatas pada Tahun Anggaran saat Organisasi tersebut menerima Dana Hibah sehingga patut diduga terjadi penyimpangan berupa dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah.
Mengingat tidak ada satupun perbuatan dan atau kegiatan yang diperbolehkan mengabaikan Undang-Undang dan atau melawan Hukum serta mengakibatkan kerugian Negara,Maka melalui Aksi ini, kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin Menyatakan Sikap :
1. Meminta Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Proses Telaah serta langkah-langkah Hukum sesuai Prosedur untuk mengungkap Fakta atas dugaan permasalahan tersebut diatas.
2. Meminta Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk memanggil Pihak terkait untuk dimintai keterangan.
3. Jika Dugaan Pelanggaran Hukum tersebut diatas terbukti maka kami Meminta Kejaksaaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk menindak secara hukum pihak – pihak yang terlibat.
Ril IWO Banyuasin