Aksi Balap Liar di KPT Tanjung Senai Berhasil Dtertifkan Polisi

 

Onlinesriwijaya.com

INDRALAYA – Aksi balap liar di lingkungan Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai di sore hari, membuat resah penggunaan jalan. Selain digunakan masyarakat umum untuk beraktivitas olahraga, KPT Tanjung Senai juga tempat lalu-lalang para masayarak.

Mendapat laporan keresahan masyarakat mengenai aksi balap liar ini, Piket SPKT Polres Ogan Ilir dan Anggota Satreskrim polsek Indralaya melakukan penindakan.

Seperti pada Minggu (04/12/2022) sekira pukul 16.30, sebanyak 30 personel dikerahkan untuk menertibkan balap liar.

“Ditertibkan karena meresahkan. Mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, SH, S.iK, M.Si melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie,SH di dampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afiananta, ST, M.Si, MH mengatakan,

lanjut Herman, motor balap liar tersebut menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang menambah ketidak kondusifan suasana.

Penertiban yang digelar minggu sore ini, polisi mengamankan beberapa unit motor yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.

Pengendara yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong, kami tilang,” tegas AKP Herman.

Selain itu, Kita Juga menghimbau Selurub Pengedara, diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Dan yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.

Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. jelasnya,” (Yix)