RANTAU BAYUR,OS – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak berizin kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan penambangan pasir di wilayah desa Tebing Abang,Kecamatan Rantau Bayur,Kabupaten Banyuasin yang dikelola “NML” beroperasi tampa hambatan.
Seorang warga Desa Tebing Abang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah lama beroperasi meskipun diyakini belum mengantongi izin resmi.
Yang menjadi perhatian, masyarakat menduga praktik tambang ilegal ini seakan dibiarkan oleh pihak berwenang.
Kepala Desa Tebing Abang Nuhasim saat di bincangi terkait kegiatan tambang yang di kelola oleh “NML” di wilayah desa nya,kepada media ini menyampaikan bahwa Pemdes telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola tambang untuk tidak beraktivitas sebelum ada izin resmi dan kesepakatan dengan pihak desa.
“Tidak ada Kordinasi dengan pemerintah desa terkait kegiatan tambang tersebut,” jelas Kades.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Polsek Rantau Bayur segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat.
Kapolsek Rantau Bayur Iptu Firman belum bisa memberikan tanggapannya karena masi sakit dan dirawat di Rumah Sakit.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari sanksi administratif. (Red)













