RANTAU BAYUR,OS – Pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana BOS di setiap sekolah dengan nilai puluhan juta rupiah guna membantu operasional yang ada di sekolah-sekolah.
Namun hal itu tidak berlaku pada SDN 24 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan.Sebab, di sekolah tersebut diduga telah menjadi “sarang pungutan liar” yang diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah bekerja sama dengan oknum guru.
Pungutan liar tersebut berlangsung setiap hari dengan nominal Rp 2000 persiswa dengan dalih uang khas.
Hal ini disampaikan salah satu wali murid yang sangat dipercaya (identitas di redaksi) menyampaikan bahwa bagi siswa yang tidak bayar di ancam akan di firalkan di FB.
Terkait pungutan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Serta dijelaskan juga bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor.1 Tahun 2021 tentang PPDB yang akan di selenggarakan di sekolah oleh kepala sekolah di larang Memungut Biaya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah Dasar (SDN) 24 Rantau Bayur ibu.Zuryati melalalui pesan WhatsApp mengatakan.
[21/9 10.48] Zuryati Kepsek SD 24: Maaf pak ya sebelumnya soal berita ini … saya tidak pernah meminta siswa untuk kas 2 rb, hanya saja kemaren siswa nak ngajak liburan jd katoku klu nak liburan biar dak berat kumpulke be dengan ibu lely … dem tu soal aku ngancam klu dak bayar 2 rb perhari bakal di viral fb itu idak benar pak
[21/9 10.48] Zuryati Kepsek SD 24: Boleh bapak datang ke sekolah
[21/9 10.49] Zuryati Kepsek SD 24: Langsung tanyo dewek sama siswa di sekolah kami
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan nya. (Red)














