BANYUASIN,OS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (46) diringkus dari rumahnya di Jalur 10 Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (2/5/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto mencapai 37,30 gram.
Penangkapan ini dilaporkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam surat laporan kegiatan nomor LP/A/44/V/2026, yang diterima pada hari yang sama.
Kapolres Banyuasin melalui laporan yang diterima, Minggu (3/5/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah pelaku di Dusun III RT.015 RW.003, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan tindakan tegas dengan upaya paksa tangkap tangan . Pelaku diduga sedang membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,30 gram, 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik bening, 1 (satu) buah kotak makan warna pink, 1 (satu) buah kantong kresek warna bening.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama RS (Alm), perempuan berusia 46 tahun, lahir di Ulak Balang pada 10 Oktober 1979. Ia berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan bertempat tinggal di lokasi penangkapan, yaitu Jalur 10 Telang, Desa Upang Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka Rosidah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara (mindik), memeriksa saksi dan tersangka, mengirim barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan, serta segera melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel













