Pemerintah Kecamatan Rantau Bayur Melaksanakan Validasi Data Kendaraan Bermotor

oplus_2

RANTAU BAYUR,OS – Melaksanakan instruksi Pemerintah Provisi Sumatera Selatan yang menginstuksikan seluruh aparat daerah dari tingkat provinsi hingga desa untuk memastikan data kendaraan bermotor sudah akurat melalui pemutahiran.

Pemerintah Kecamatan Rantau Bayur melaksanakan kegiatan Validasi data kendaraan bermotor, kegiatan berlangsung di Aulah kantor Camat Rantau Bayur yang dihadiri oleh seluruh kepala desa diwilaya tersebut pada,Rabu(22/04/26).

Plt.Camat Rantau Bayur,M.Sarnusi,S.Sos,MM pada sambutannya mengatakan,akurasi data dibutuhkan untuk memperkuat basis pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi sangat diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat lebih optimal,” ujarnya.

M.Sarnusi,S Sos,MM menambahkan bahwah peran pemerintah desa sangat penting untuk memastikan akurasi data di lapangan.

“Pemerintah desalah yang lebih paham terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya. Karena itu, kami meminta seluruh desa aktif melakukan verifikasi dan validasi data kendaraan bermotor,”tegasnya.

Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, pendataan dan validasi data kendaraan bermotor sedang intensif dilakukan, terutama di wilayah Sumatera Selatan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah (PKB) dan memperbarui basis data kepemilikan.

Berikut adalah poin-poin berita terkini terkait pendataan dan validasi kendaraan:

-Validasi Intensif di Sumsel: Bapenda Sumatera Selatan melaksanakan validasi data kendaraan bermotor di seluruh kabupaten/kota, berlangsung mulai 1 April hingga 31 Mei 2026.-Melibatkan Aparat Desa: Validasi data ini melibatkan tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan akurasi data kendaraan di lapangan.

-Fokus pada SIGUNTANG: Penguatan akurasi data dilakukan sejalan dengan penggunaan Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi (SIGUNTANG) untuk meningkatkan target pajak.

-Pendataan Alat Berat & Khusus: Selain kendaraan umum dan mobil pribadi, Bapenda juga melakukan pendataan alat berat, kendaraan dinas menunggak pajak, dan objek pajak kendaraan bermotor secara khusus.

-Potensi Penghapusan Data (Pasal 74): Data kendaraan dapat dihapus jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (bayar pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

-Validasi Data Akibat Perubahan Plat: Validasi manual diperlukan untuk kendaraan (mobil/motor) yang mengalami perubahan warna TNKB (plat) dari hitam ke putih agar tetap terdata di sistem, seperti MyPertamina.

Upaya ini bertujuan untuk menggali potensi pajak yang belum tergarap maksimal sekaligus merapikan database kendaraan di wilayah masing-masing. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *