BANYUASIN – Dua orang ADH (29) NR(46) diamankan Kepolisian Sektor(Polsek)Sungsang Polres Banyuasin karena miliki Narkotika jenis shabu-shabu.
Dimana kedua pelaku ini satu laki – laki dan satunya lagi perempuan.
Diketahui ADH ini merupakan warga Lorong Bioskop Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Sementara NR merupakan warga Lorong Putra Buana Desa Sungsang III. Ternyata salah satu dari tersangka yang bernama NR merupakan kepala dusun (Kadus).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i, S.IK., M.Si melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Damidjan, SH mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (04/05/2022) sekira jam 17.00 WIB di Lorong Bioskop Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Disampaiakan nya, telah tertangkap tangan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga Memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua pelaku diamankan setelah Polsek Sungsang menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Desa Sungsang III yang mana dicurigai ada orang yang akan menjual narkotika jenis shabu,” kata AKP Damidjan, Kamis (05/05/2022).
Menurut AKP Damidjan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman Hartono, SH untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sungsang IPTU Lukman Hartono SH, bersama anggota Reskrim Polsek Sungsang melakukan penggeladahan terhadap satu rumah dan didalamnya didapatkan satu orang laki – laki bersama satu orang perempuan.
“Dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa plastik kecil
yang diduga berisi narkotika jenis shabu. Setelah itu pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Polsek Sungsang guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni tiga bungkus paket 150 ribu, sepuluh bungkus paket 100 ribu,
tujuh bungkus paket 80 ribu, empat bungkus paket 50 ribu, satu bungkus paket 40 ribu, empat) botol alat hisap shabu-shabu (bong).
“Kemudian dua puluh plastik kecil kosong, empat buah korek api beserta jarum, satu bungkus cotton Bud, satu bungkus pipet warnah hitam dan Uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar,” tandas dia.
Red.