Diduga Program Indonesia Terang Jadi Ajang Penipuan, JPKP Banyuasin Turun Aksi

 

Onlinesriwijaya.com

BANYUASIN – DPD JPKP Banyuasin kembali melakukan Aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, aksi ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penipuan atas nama Program Indonesia Terang di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 yang lalu. Rabu, 28 Desember 2022.

Aksi di Pimpin Langsung Ketua DPD JPKP Banyuasin INDO SAPRI yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin BUDI SETIAWAN sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan Srikandi dan Anggota JPKP Banyuasin sebagai Massa Aksi.

Dalam orasinya, Indo Sapri menuturkan Dugaan Penggelapan dan Penipuan atas Nama Program Indonesia Terang di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2019 harus diusut tuntas, JPKP Banyuasin tidak akan membiarkan program- program Nasional Presiden Joko Widodo menjadi ajang penipuan bagi oknum manapun sebab JPKP memang memang ditugaskan oleh presiden untuk mengawal setiap program yang masuk ke daerah.

“Diketahui berdasarkan Laporan dari Masyarakat tertanggal 2 Desember 2019 terdapat Oknum Kontraktor dari CV.CHANDRA JAYA PRATAMA inisial “J” meminta uang sejumlah Rp.60.000.000, (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan alasan sebagai Uang Pengambilan Pemasangan Lampu Jalan Program Indonesia Terang PLTS (PJU-TS) sebanyak 400 titik di 11 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Makarti Jaya”jelas Indo Sapri.

“Penyerahan Sejumlah Uang tersebut diatas diserahkan langsung oleh Camat Makarti Jaya yang dikumpulkan dari Pihak Kecamatan Makarti Jaya dan 11 Desa serta 1 Kelurahan di Kecamatan Makarti Jaya dengan maksud membantu Transportasi pengangkutan alat-alat PJU-TS guna memperlancar program Indonesia Terang yang akan masuk wilayah Kecamatan Makarti jaya”imbuhnya.

“Namun hingga saat ini Pemasangan Lampu Jalan Program Indonesia Terang PLTS (PJU-TS) sebanyak 400 titik di 11 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Makarti Jaya tidak pernah direalisasikan tanpa keterangan yang jelas dari Oknum Kontraktor dari CV.CHANDRA JAYA PRATAMA inisial “J”tutupnya

Dilanjutkan oleh Budi Setiawan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin yang membacakan pernyataan sikap didepan Massa Aksi dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.

“Maka dengan ini kami menyatakan sikap..!!!! 

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk Memeriksa Camat Makarti Jaya pada Masa Tahun 2019 dan 11 Kepala Desa Serta 1 Lurah sebagai Saksi dan Korban atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan atas Nama Program Indonesia Terang di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh Oknum Kontraktor dari CV.CHANDRA JAYA PRATAMA inisial “J”.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk Memeriksa, Menangkap dan Menahan Oknum Kontraktor dari CV.CHANDRA JAYA PRATAMA inisial “J” atas Dugaan Penipuan dan penggelapan sesuai yang diatur dalam pasal 372 KUHP,374 KUHP,375 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin untuk menegakan supermasi Hukum atas kejadian ini agar tidak terulang lagi dikemudian Hari.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin agar kiranya langsung melakukan ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”tutup Budi Setiawan.

Aksi DPD JPKP Banyuasin ini disambut oleh Perwakilan Kejari Banyuasin Barada Ali Akbar, SH yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari DPD JPKP Banyuasin sesuai SOP.

“Disini kami terima apa yang disampaikan oleh JPKP terkait penerangan jalan di Kecamatan Makarti Jaya dan karena kita Negara Hukum maka akan kita lakukan sesuai SOP yang ada”Jawab Barada Ali Akbar.

“Kami meminta waktu untuk melakukan Investigasi setelah itu akan kami sampaikan hasilnya secepat mungkin kepada Pihak JPKP Banyuasin”tutupnya.

Red