BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin gelar Press Release Tindak pidana korupsi penggunaan alokasi Dana Desa atau add dan penggunaan dana Desa Tahun anggaran 2018 dan Tahun anggaran 2019 di desa Pulau Borang, Selasa (29/11/2022).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safei S.IK M.Si di dampingi Kasatreskrim AKP Hary Dinar S.IK,. MH menjelaskan, “Pelaku saat menjabat kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin itu menganggarkan beberapa kegiatan fisik Desa Pulau Borang dengan didukung dana yang bersumber dari dana desa,ADD dan bangub, dari beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100% telah dilaksanakan” ucapnya.
Lanjut, ” pada tahun 2019 pelaku juga mengerjakan beberapa kegiatan yang berbeda akan tetapi menggunakan dana add kemudian DD dan bangub Tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif Tahun anggaran 2018 jadi istilahnya yang 2018 ini kosong, 2019 digunakan untuk mengerjakannya 2018, bahasanya gali lobang tutup lobang” ucap Kapolres.
Kapolres atas dasar Laporan masyarakat penyidik bersama dengan ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB Desa Tahun anggaran 2018 dan tahun 2019, pelaku atas nama radjiman bin Sarbini kelahiran Palembang alamat Desa Pulau Borang Kecamatan Banjarmasin 1 Kabupaten Banyuasin ini telah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.Ik,.MH, menambahkan, “bersama inspektorat menemukan jumlah kerugian yang cukup fantastis yakni 1,3 miliar dari sumber penyalahgunaan anggaran dari 3 sumber dana tersebut 1,3 miliar, Dari hasil penyelidikan kami banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang, di tahun 2018 banyak kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan sehingga di tahun 2019 Banyak anggaran 2019 itu digunakan untuk menutupi kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana di tahun 2018, adapun Barang bukti yang kita amankan ini ada beberapa SPJ dari desa pulau borang dan perlu kami sampaikan juga yang bersangkutan menjabat seorang Kades dari tahun 2014 periode 2014 sampai dengan tahun 2019,” ungkap nya.
Kepada Camatan dan pengawas desa hendaknya memperhatikan semua desa yang bernaung di dalam Kecamatannya, sehingga bisa menanggulangi oknum pejabat desa yang curang. Kepada kepala desa yang sedang menjabat sekarang, hendaknya berhati-hati dalam menggunakan anggaran-anggaran negara dan jangan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Red