MUSI RAWAS – Salah Satu Pelaku perampokan di jalan lintas Sumatera Musi Rawas berhasil diringkus Tim Satrekrim Polres Musi Rawas bersama Jatanras Polda Sumsel.Aksi perampokan ini sempat direkam pengendara lain dan viral setelah diunggah di media sosial.
Pelaku yang berhasil diamankan HN alias Hans (47) warga Desa Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Saat beraksi berperan mengikuti mobil korban dan memberi informasi kepada pelaku lain. Adapun empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran yakni MA, AY, DI dan HD.
Dalam perampokan yang terjadi pada pagi hari 19 September lalu ini, kawanan ini disebutkan mengambil uang sekitar Rp300 juta yang dibawa Alfian Efendi dan rekannya Hendri. Kedua korban merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS).
Setelah merampok, kawanan ini membagi hasil rampokan dan Hans mendapatkan bagian Rp30 juta. Setelah itu, komplotan ini berpencar dan Hans pulang ke kampungnya di Tanggamus, Lampung.
“Saya diajak DI, dan dapat bagian Rp30 juta dan uang digunakan untuk kebutuhan hidup. Uang dibagi setelah melakukan perampokan, kemudian kami berpencar,” katanya di Mapolres Musi Rawas, Senin (10/10/2022).
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (08/10/2022) subuh sekitar pukul 05.00 di daerah Lampung tepatnya di Desa Talang sepuh Kecamatan Talang Padang, Lampung.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi perampokan bersama 4 rekannya,” kata Kasat.
Akibat perbuatannya lanjut Kasat, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Curas yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. “Pelakunya 5 orang, bukan 7 orang. Mereka memiliki peran masing-masing,” katanya.
Editor : OS