Marak nya Kandang Ayam di Kecamatan Banyuasin III,Ido Sapri Sebut Ada Lingkaran Setan Yang Tak Berujung

Onlinesriwijaya.com

BANYUASIN – Menjamurnya Peternakan Kandang Ayam di Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Banyuasin.

Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri menyebut polemik marak nya kandang ayam di Kecamatan Banyuasin III seperti lingkaran setan yang yang tak berujung. Dijelaskan oleh Indo Sapri,berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039 kawasan peternakan itu berada di Kecamatan Rambutan, Sembawa dan Talang Kelapa, Bukan di Kecamatan Banyuasin III.

“Dari Hasil Investigasi Tim dilapanggan menemukan beberapa titik peternakan/kandang ayam di Kecamatan Banyuasin III, diantaranya di Desa Galang Tinggi, Terentang, Langkan dan Kelurahan Kayuara Kuning yang berdiri tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin”jelas nya.

“Perlu diketahui Pasal 28 ayat (4) Perda Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 berbunyi Kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, dengan luas kurang lebih 1.010 (seribu sepuluh) hektar berada di Kecamatan Rambutan, Kecamatan Sembawa dan Kecamatan Talang Kelapa”ungkap Indo.

“Jadi jelas Kecamatan Banyuasin III bukan kawasan peternakan menurut RTRW Kabupaten Banyuasin, maka dari itu patut diduga semua peternakan yang menjamur di kecamatan Banyuasin III tidak berizin, andaipun kandang ayam/peternakan itu mempunyai izin tentu dapat kita pertanyakan kepada yang menerbitkan izin nya sebab tidak sesuai dengan RTRW”imbunya.

“Dengan ini saya meminta kepada camat Banyuasin III sebagai pemangku kebijakan di wilayah kecamatan Banyuasin III untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai hal ini, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran sesuatu yang sudah jelas tidak sesuai aturan”tegasnya.

Terpisah Camat Banyuasin III A. Rosyadi. SE.M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait marak nya usaha kandang ayam di wilaya nya menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menutup paksa jika usaha tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.

“Kami setuju jika ada pendataan penertiban objek tersebut dan membackup pol pp”tegas A.Rosyadi.

Red.