BANYUASIN – Dimasa ekonomi yang saat ini serba sulit, kini para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Air Senggeris Kecamatan Suak Tapeh, dapat bernapas lega, pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Air Senggeris telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap II.
Penyaluran BLT DD ini disalurkan di kantor desa setempat pada Selasa (28/06) kemarin. Dimana dalam penyaluran BLT DD tersebut Kades Air Senggeris Ardiansyah, secara seimbolis menyerahkan langsung kepada salah seorang KPM.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Suak Tapeh yang diwakili Sekretaris Camat (Sekcam) M. Irawan Septiadi, S.IP., M.Si, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Muslimin, S.Pd, Ketua BPD Desa Air Senggeris Subendi, jajaran perangkat desa dan para KPM.
Kades Ardiansyah, mengatakan bahwa BLT DD ini untuk tahap II yang disalurkan kepada 103 KPM yang memang layak dan telah ditetapkan melalui Musyawarah desa khusus (Musdesus) bersama BPD.
“103 KPM yang menerima BLT DD ini mereka yang memang benar – benar tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti UMKM, Prakerja, PKH, BPNT ataupun bantuan lainnya,” ungkap dia, ditemui di kantor desa pada Rabu (29/06).
“Kami berharapa kepada KPM agar kiranya bantuan tuani ini dapat dipergunakan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi tidak lama lagi akan memasuki hari raya idul adha,” timpal dia.
Disampaikannya juga, terkait dengan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Lanjut dia, kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022. Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). Kriteria keluarga penerima manfaat BLT DD yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1).
Keriteria KPM yang berhak menerima BLT DD ini yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,Kehilangan mata pencaharian.
Kemudian mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa,” pungkas dia. (Adm)